Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




MK Dorong Desa Konstitusi Jadi Contoh Harmoni Adat dan Konstitusi di Bali

Minggu, 5 Oktober 2025, 14:32 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/MK Dorong Desa Konstitusi Jadi Contoh Harmoni Adat dan Konstitusi di Bali.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BANGLI.

Mahkamah Konstitusi (MK) RI menegaskan pentingnya pemahaman hak konstitusional warga negara sebagai upaya mencegah terjadinya konflik adat di masyarakat. 

Hal itu disampaikan Ketua MK RI, Dr. Suhartoyo, saat menghadiri Diskusi Konstitusi untuk Warga Masyarakat Desa Konstitusi di Wantilan Desa Bangbang, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli, pada Jumat (3/10/2025).

Desa konstitusi merupakan desa yang dikukuhkan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai desa percontohan untuk menyebarluaskan nilai-nilai Pancasila dan hak konstitusional masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

Program desa konstitusi menjadi bentuk nyata komitmen MK dalam meningkatkan budaya sadar konstitusi di seluruh Indonesia. Menurut Suhartoyo, hak konstitusional adalah hak warga negara yang dijamin dan dilindungi oleh negara. 

Hak ini merupakan bagian mendasar dari hak asasi manusia yang mencakup perlindungan kebebasan pribadi, mulai dari hak hidup, hak atas pendidikan, kesehatan, hingga hak-hak lain yang tertulis atau tersirat dalam Undang-Undang Dasar.

Dikatakannya, Desa Bangbang merupakan satu-satunya desa konstitusi di Bali. Diharapkan, dari desa ini nilai-nilai Pancasila dan hak konstitusional masyarakat dapat menyebar lebih luas, sehingga tercipta kestabilan sosial dan kenyamanan warga. Dengan begitu, potensi terjadinya konflik di desa adat bisa dihindari.

Kedepan pihaknya akan intensifkan koordinasi dan komunikasi dengan seluruh desa konstitusi sehingga berbagai permasalahan yang ada bisa dicarikan jalan keluar.

Sementara itu, Kepala Desa Bangbang, Pande Pandu Winata, mengungkapkan Desa Bangbang telah dikukuhkan sebagai desa konstitusi sejak tahun 2018. Hingga kini, keberadaannya memberikan kontribusi positif terhadap pemahaman masyarakat mengenai hak-hak warga negara.

"Berbagai polemik yang terjadi bisa tertangani dengan baik," sebutnya.

Ia berharap keberadaan desa konstitusi ke depan dapat terus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hak dan kewajiban sebagai warga negara.

"Kedepan desa konstitusi bisa terus meningkatkan pemahaman masyarakat terkait berbagai hak selaku warga dan bisa menjadi solusi ketika terjadi perdebatan terkait hukum adat dan hukum konstitusi, sehingga keutuhan desa adat dan NKRI bisa terus terjaga," pungkasnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami