Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Kronologi Kasus Songan Dipicu Perselisihan Lama hingga Tewaskan Dua Korban

Rabu, 15 Oktober 2025, 14:30 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Kronologi Kasus Songan Dipicu Perselisihan Lama hingga Tewaskan Dua Korban.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BANGLI.

Tim Gabungan Satreskrim Polres Bangli dan Polsek Kintamani mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang menewaskan dua orang dan melukai satu korban lainnya di wilayah Desa Songan, Kintamani, Bangli, pada Minggu (12/10/2025).

Dalam jumpa pers yang digelar Polres Bangli, Rabu (15/10/2025), Wakapolres Bangli Kompol Willa Jully Nendissa mengatakan peristiwa tersebut dilatarbelakangi oleh kesalahpahaman antar kelompok Jeep Tour yang telah lama berselisih terkait jalur wisata di kawasan Kintamani.

Sebelum kejadian, korban (JS) mengirimkan pesan melalui Messenger (Facebook) kepada tersangka I Ketut A, berisi nada tantangan akibat perdebatan terkait penyetopan mobil Jeep oleh tersangka. 

Saat I Ketut A melintas di depan warung milik korban (JS) sepulang dari ladang, ia diadang oleh tiga korban, di antaranya (JS), (KK), dan (WS) dengan membawa senjata tajam. Tersangka Ketut A berhasil melarikan diri dan melapor kepada kakaknya IJW.

Merasa tersinggung, Ketut A kemudian mengajak kakaknya IJW serta rekannya INB menuju lokasi kejadian. Ketiganya membawa senjata tajam berupa pedang dan tombak. Setibanya di TKP, mereka langsung menyerang para korban dengan emosi hingga mengakibatkan dua korban meninggal dunia di tempat dan satu korban luka berat.

Akibat kejadian tersebut, tiga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa sabit, linggis, pedang, tombak, dan kapak. Dari hasil pemeriksaan, motif utama para pelaku adalah tersinggung akibat pesan bernada tantangan yang dikirim korban serta perselisihan internal dalam komunitas Jeep Tour di wilayah Kintamani.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka diancam hukuman maksimal 15 atau 12 tahun penjara. Polisi mengimbau masyarakat agar tetap mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan setiap persoalan, sehingga kejadian yang mengakibatkan korban jiwa dapat dihindari.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami