Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Remaja Terseret Arus di Muara Pantai Biaung, Ditemukan Tewas di Pantai Padanggalak

Jumat, 28 November 2025, 22:58 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Remaja Terseret Arus di Muara Pantai Biaung, Ditemukan Tewas di Pantai Padanggalak.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Seorang remaja laki-laki bernama Arga Aditya Rizki (10 tahun) ditemukan tewas setelah hanyut dan tenggelam saat mandi di muara pantai bersama teman-temannya di kawasan Pantai Biaung, Denpasar Timur.

Peristiwa nahas itu terjadi pada Jumat, 28 November 2025 sekitar pukul 14.30 WITA di Pantai Muara Biaung, Desa Kesiman Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur. Korban diketahui beralamat sementara di Jalan Dewi Sri, Gang Salak 1B, Batubulan, Gianyar dan tinggal bersama orang tuanya yang bekerja di Bali.

Menurut Kasihumas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, sebelum kejadian korban bersama enam temannya pergi ke pantai dengan sepeda setelah membuat barong di rumah temannya. Mereka sempat bermain pasir lalu mandi di area muara Pantai Biaung.

Saat mandi, korban terseret arus deras dan menghilang. Teman-temannya panik dan berteriak meminta pertolongan warga sekitar. Upaya pencarian dilakukan oleh Polsek Denpasar Timur, Basarnas, BPBD Kota Denpasar, dan Tim Balawista.

Sekitar pukul 14.50 WITA, korban ditemukan di Pantai Padanggalak (depan Taman Festival) dalam kondisi sudah tidak bernyawa, hanya mengenakan celana pendek jeans. Jenazah pertama kali ditemukan oleh Dominggus Malli Mesa, seorang pemancing yang melihat tubuh korban mengapung di tepi pantai.

Ayah korban, Adi (39), mengaku mengetahui musibah ini pukul 17.30 WITA setelah pulang dari sawah. Ia segera menuju Pantai Padanggalak dan mendapati anaknya dalam kondisi lemas, mulut terbuka, dan mata terpejam.

"Korban langsung dibawa ke RS Sanglah Denpasar menggunakan ambulans BPBD Kota Denpasar," ucapnya, Jumat (28/11/2025) dalam keterangan tertulisnya di Denpasar.

Sukadi menambahkan korban diduga tidak bisa berenang dan kejadian ini murni musibah tanpa unsur pidana. Pihak keluarga juga menyadari hal itu dan tidak menuntut secara hukum.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/aga



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami