Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Pemprov Bali Terbitkan Imbauan Larangan Pelihara Monyet Ekor Panjang
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pemerintah Provinsi Bali mengambil langkah serius untuk mencegah konflik satwa liar dan penyebaran penyakit berbahaya. Gubernur Bali resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2025 tentang Himbauan Untuk Tidak Memelihara Monyet Ekor Panjang (MEP).
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari usulan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, yang menilai perlunya pengawasan ketat terhadap pemanfaatan MEP untuk menekan risiko rabies, zoonosis, serta menjaga citra Bali sebagai destinasi wisata yang peduli kesejahteraan satwa.
Dalam usulannya, BKSDA Bali menggarisbawahi beberapa pertimbangan penting. MEP memang termasuk satwa liar yang tidak dilindungi, namun tercatat dalam Appendix II CITES sehingga pemanfaatannya wajib diawasi agar tidak menuju kepunahan. Selain itu, MEP termasuk Hewan Penular Rabies (HPR) dan berisiko zoonosis sehingga tidak direkomendasikan sebagai hewan peliharaan.
Saat ini banyak MEP dipelihara warga dan menimbulkan konflik, risiko kesehatan, serta ancaman keselamatan. Bali yang dikenal sebagai destinasi wisata dunia juga perlu menjaga citra positif terhadap kesejahteraan satwa. Objek wisata seperti Monkey Forest, Alas Kedaton, dan Uluwatu dinilai memerlukan pengaturan populasi serta interaksi MEP dengan pengunjung demi keselamatan bersama.
Sebelum diterbitkan, surat edaran ini telah dibahas bersama berbagai instansi terkait, seperti Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, Universitas Udayana, pemerhati satwa, hingga lembaga konservasi di Bali.
“Pemerintah Provinsi Bali mendukung upaya perlindungan satwa liar, khususnya Monyet Ekor Panjang, melalui penerbitan Surat Edaran ini,” tegas Gubernur Bali Wayan Koster, Kamis (27/11/2025), di Kota Denpasar.
Kepala BKSDA Bali, Ratna Hendratmoko, menyebut penerbitan surat edaran ini sebagai komitmen nyata pemerintah daerah. Sepanjang tahun 2025, sudah 30 ekor MEP diserahkan masyarakat kepada BKSDA Bali. Hewan-hewan tersebut akan direhabilitasi terlebih dahulu sebelum dilepasliarkan kembali setelah dinyatakan sehat oleh dokter hewan.
BKSDA Bali juga menggandeng Yayasan Jaringan Satwa Indonesia dan Yayasan Pecinta Alam dan Kemanusiaan untuk memperkuat penanganan satwa liar tersebut. Masyarakat yang masih memelihara MEP dianjurkan menyerahkannya melalui call center BKSDA Bali di nomor 081246966767.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, I Wayan Sunada, mengingatkan dampak serius dari pemeliharaan MEP.
“Monyet Ekor Panjang bisa agresif, menyerang manusia, dan menularkan rabies. Dengan Surat Edaran ini, kami menghimbau masyarakat Bali untuk tidak memelihara MEP di rumah," ujarnya.
Dengan diterbitkannya surat edaran ini, Pemerintah Provinsi Bali menekankan tiga tujuan utama: menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat, melestarikan satwa liar di habitat alaminya, serta mempertahankan citra Bali sebagai destinasi wisata dunia yang peduli lingkungan.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
Hungaria Tawarkan 100 Beasiswa Tiap Tahun untuk Anak Muda Bali
Dibaca: 459 Kali
Teluk Gilimanuk Dipadati Wisatawan Manis Kuningan
Dibaca: 376 Kali
Pengendara Tabrak Tugu Buaya di Mendoyo, Dua Orang Luka
Dibaca: 363 Kali
ABOUT BALI
Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu
Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama
Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem