Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




MA Batalkan Vonis Bebas, Terdakwa Kasus Pembunuhan di Pemuteran Dipenjara 3 Tahun

Senin, 1 Desember 2025, 18:13 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/MA Batalkan Vonis Bebas, Terdakwa Kasus Pembunuhan di Pemuteran Dipenjara 3 Tahun.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

I Wayan Suarjana alias Jana (46) akhirnya dijebloskan ke penjara atas kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. 

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng, sehingga membatalkan putusan Pengadilan Negeri Singaraja yang sebelumnya membebaskan Jana dari segala tuntutan hukum.

Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa, Senin (1/12) menjelaskan bahwa berdasarkan putusan Nomor 1344/K/PID/2025 tertanggal 9 Juli 2025, MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada terdakwa Jana. Setelah menerima putusan itu, pihak kejaksaan langsung mengeksekusi terdakwa.

"Pasca menerima putusan MA, terdakwa bersikap kooperatif dengan datang ke Kejaksaan, kemudian kami bawa ke Lapas untuk menjalani putusan pidana penjara 3 tahun. Jadi tidak kami jemput ke rumahnya," jelasnya.

Terpisah, kuasa hukum Jana, Wirasanjaya, menegaskan akan mengajukan peninjauan kembali (PK). Menurutnya, kliennya tidak melakukan pembunuhan, melainkan perlawanan terhadap penganiayaan yang dilakukan korban.

“Kami akan mengajukan peninjauan kembali. Karena menurut pendapat kami itu bukanlah pembunuhan yang dilakukan oleh klien kami, tapi perkelahian. Karena klien kami melakukan perlawanan terhadap penganiayaan yang dilakukan oleh korban. Bahkan korban sempat menjadi tersangka di Polsek Gerokgak,” terangnya.

Kasus pembunuhan ini terjadi pada Rabu, 2 Oktober 2024, di Banjar Dinas Pala Sari, Desa Pemuteran. Peristiwa bermula ketika istri kedua belah pihak terlibat cekcok. Terdakwa Jana berusaha melerai, namun pada siang harinya korban Slamet datang membawa sebatang kayu dan menyerang.

Korban sempat memukul istri terdakwa, hingga Jana masuk ke kamarnya untuk mengambil pedang. Senjata itu kemudian ditusukkan ke perut korban dalam upaya melumpuhkan. Tarik-menarik pedang sempat terjadi hingga akhirnya saksi dipanggil untuk membantu menolong korban keluar dari rumah.

Korban Slamet meninggal dunia setelah menjalani perawatan selama sembilan hari di RSUD Buleleng. Pihak kepolisian dan kejaksaan kini menunggu perkembangan proses PK yang diajukan kuasa hukum terdakwa.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rat



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami