Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Bule Prancis Ugal-ugalan di Canggu Ternyata Pengedar Narkoba

Senin, 1 Desember 2025, 19:12 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Bule Prancis Ugal-ugalan di Canggu Ternyata Pengedar Narkoba.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Aksi seorang bule asal Prancis membuat onar di kawasan wisata Canggu, Kuta Utara, Badung setelah menolak diperiksa polisi, hingga akhirnya penggerebekan besar-besaran dilakukan di villa mewah tempatnya tinggal.

Hasilnya, polisi menemukan berbagai jenis narkotika bernilai fantastis. Peristiwa ini terjadi, Jumat, 28 November 2025, sekitar pukul 13.30 WITA.

Saat itu, personel Satlantas Polres Badung dan Polsek Kuta Utara tengah melakukan pengamanan kunjungan seorang menteri di wilayah Canggu.

Tiba-tiba, perhatian petugas tertuju pada seorang pengendara motor ADV 350 CC, WNA laki-laki, yang berkendara ugal-ugalan tanpa helm serta tidak memasang TNKB.

Saat hendak diperiksa, pria tersebut justru tancap gas dan nyaris mencelakai petugas. Aksi pengejaran dramatis pun terjadi hingga ke kawasan Pantai Batu Bolong dan melibatkan tim gabungan kepolisian.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan setelah sempat melakukan perlawanan yang menimbulkan kemacetan serta menarik perhatian warga sekitar.

Menurut Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, setelah digeledah, polisi menemukan narkotika di kedua saku celana pelaku.

Identitasnya diketahui berinisial QAAS, 35 tahun, WNA Prancis, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkotika.

"Tidak berhenti di sana. Polisi melakukan pengembangan ke tempat tinggal pelaku di Villa The Jineng Bali, Desa Cemagi, Mengwi", jelasnya, Senin (1/11/2025) dalam keterangan Persnya di Polres Badung.

Hasilnya lebih mencengangkan di kamar nomor 2 villa tersebut, ditemukan barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya, 147 pod vape kosong, 2 bendel plastik klip kosong, 1 spuit (alat suntik), 5 handphone, 3 laptop, serta 1 samurai.

"Total barang bukti yang disita dapat mencapai nilai puluhan hingga ratusan juta rupiah, dan pelaku telah dijerat dengan Pasal 111, 112, dan 114 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun, serta denda hingga 8 miliar rupiah," tutupnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/aga



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami