Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Kartiningsih Dijamin JKN Usai Kecelakaan, Ini Proses Lengkapnya
bbn/dok jamkesnews.bpjs-kesehatan.go.id/Kartiningsih Dijamin JKN Usai Kecelakaan, Ini Proses Lengkapnya.
BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.
Tidak sedikit masyarakat yang belum mengetahui secara rinci bagaimana proses penjaminan kecelakaan lalu lintas melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Banyak pula yang beranggapan bahwa JKN tidak menanggung kasus kecelakaan. Padahal, sejumlah peserta telah merasakan manfaat program ini ketika mengalami kecelakaan, termasuk Ni Luh Kartiningsih (34), warga Tangkas, Klungkung.
Kartiningsih sempat mengalami kecelakaan tunggal yang membuatnya harus mendapatkan perawatan di fasilitas kesehatan. Ia mengisahkan kejadian itu saat ditemui di rumahnya pada Selasa (30/09). Berawal ketika ia pergi membeli sesuatu, kendaraannya menabrak anjing hingga membuatnya terjatuh dan mengalami luka di sekujur tubuh. Ia lebih dulu mendapatkan perawatan awal di puskesmas tempat JKN-nya terdaftar, kemudian dipulangkan.
“Saat itu saya menyangka hanya luka-luka biasa saja, memang saya sempat mengalami benturan keras di kepala, hanya saja saya meyakini itu tidak apa, tetapi setelah sampai di rumah, saya malah mual-mual kemudian muntah dan sempat tidak sadarkan diri. Karena itulah saya dibawa ke RSUD Klungkung untuk mendapatkan pemeriksaan dalam,” ceritanya.
Baca juga:
Satya JKN Award 2025, BPJS Kesehatan Apresiasi 110 Badan Usaha Paling Patuh Lindungi Pekerja
Sebelum masuk rumah sakit, keluarganya telah mengurus laporan kepolisian sebagai syarat administrasi penjaminan layanan kesehatan. Karena laporan polisi menunjukkan kecelakaan tunggal dan bukan dalam jam kerja, penjamin pembiayaan menjadi tanggung jawab BPJS Kesehatan.
Secara ketentuan, penjaminan kecelakaan lalu lintas ditentukan berdasarkan laporan kepolisian. Untuk kecelakaan ganda atau melibatkan pihak lain, penjamin adalah Jasa Raharja. Bila kecelakaan tunggal terjadi pada jam kerja, penjamin adalah BPJS Ketenagakerjaan. Jika terjadi di luar jam kerja, sebagaimana yang dialami Kartiningsih, penjamin adalah BPJS Kesehatan. Khusus ASN, penjaminan dilakukan oleh Taspen.
“Saya diberitahu oleh pihak puskesmas jika harus ke rumah sakit maka wajib mengurus laporan kepolisian terlebih dahulu, selain itu saudaranya juga sempat mencari informasi melalui internet kaitan prosedur tersebut. Dengan mengikuti ketentuan tersebut saya dapat berobat secara lancar hingga akhirnya dapat pulih kembali seperti saat ini,” lanjutnya.
Di RSUD Klungkung, Kartiningsih menjalani pemeriksaan Ct-Scan untuk memastikan tidak ada cedera serius pada kepala. Ia juga menjalani observasi fisik intensif selama tiga hari dua malam. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa benturan hanya menyebabkan memar yang membuatnya mual dan muntah.
“Karena sempat drop jadi saya tetap harus menjalani rawat inap selama tiga hari dua malam. Dokter dan perawat memberikan layanan yang sangat baik kepada saya, mereka melakukan pemeriksaan dengan cermat dan memberikan obat-obatan secara teratur, akhirnya kondisi saya membaik dan di hari ketiga saya diperbolehkan pulang tanpa mengeluarkan biaya sepeserpun, semuanya dijamin oleh JKN, lega rasanya,” cerita Kartiningsih.
Kartiningsih dan keluarganya merupakan peserta JKN yang didaftarkan melalui desa sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI). Penjaminan di kelas 3 yang diterimanya sangat membantu, tidak hanya pada kasus kecelakaan itu, tetapi juga untuk berbagai kebutuhan layanan kesehatan sebelumnya.
“Kami sekeluarga merasakan sangat terbantu oleh JKN, jadi kami punya harapan semoga JKN ini tetap berlanjut selamanya dan dapat kami andalkan setiap berobat seperti apa yang sudah biasa kami dapatkan,” tutup Kartiningsih.
Editor: Redaksi
Reporter: BPJS Klungkung
Berita Terpopuler
Hungaria Tawarkan 100 Beasiswa Tiap Tahun untuk Anak Muda Bali
Dibaca: 448 Kali
Teluk Gilimanuk Dipadati Wisatawan Manis Kuningan
Dibaca: 370 Kali
Pengendara Tabrak Tugu Buaya di Mendoyo, Dua Orang Luka
Dibaca: 357 Kali
ABOUT BALI
Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu
Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama
Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem