Perusahaan Australia Billabong Dilaporkan Ke Mabes Polri
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Perusahaan asing Australia, ‘Billabong International Limited’ (BIL) yang dikenal memproduksi jenis pakaian dan aksesoris olahraga surfing, dilaporkan ahli waris CV Bali Balance (BB), Wayan Daniel Suwanda. BIL dengan presiden direkturnya Chris James, dilaporkan ke Mabes Polri Jakarta melalui penasihat hukum Daniel, Mira Stephanie,SH dkk pada 18 Juli 2007 lalu.
Oleh pelapor, BIL dinilai telah melakukan serangkaian tindak pidana penggelapan dan penipuan selama terjalin kontrak kerja sama dengan CV BB, perusahaan milik ayah pelapor, Wayan Suwanda (alm) yang selama hidupnya dikenal sebagai atlet surfing di Bali.
Permasalahan muncul ketika Suwanda meninggal pada Oktober 2005. BIL, kata Mira, berupaya mencari berbagai alasan untuk memutuskan secara sepihak jalinan kerja sama tersebut.
“Perusahaan itu berbentuk CV, jadi pemutusan hubungan secara sepihak itu tidak benar, apalagi masa kontraknya baru habis pada 2009,” tegas Mira kepada wartawan di Denpasar.
Kata Mira, banyak kejanggalan terjadi dari pemutusan tersebut yang dilakukan BIL, yakni membujuk Susy Suwanda, janda Suwenda untuk memperpanjang kerja sama sementara dengan waktu yang singkat. CB BB tetap disuruh berproduksi untuk keperluan BIL, dan menekan CV BB agar tetap membayar royalti ke BIL walaupun tidak ada perjanjian tertulis.
“Klien kami tidak hanya dirugikan material sampai puluhan miliar, tapi juga korban harga diri,” ujar Mira.
Rencananya, petugas dari Mabes Polri akan melakukan penyitaan barang-barang yang menjadi asset CV BB yang kini dikuasai PT Billabong Indonesia.
Reporter: bbn/psk