'Sawit Watch' Akan Ajukan Judicial Review UU Perkebunan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Sawit Watch berencana mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang No 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan. Pasalnya, sejumlah pasal yang di dalamnya dinilai merugikan terutama masyarakat di lokasi perkebunan kelapa sawit.
Menurut Deputy Director Sawit Watch, Abetnego Tarigan, salah satu pasal yang sudah dipakai memvonis warga adalah pasal 24 yang mengandung ancaman pidana bagi siapa saja yang melakukan demo atau gangguan terhadap perkebunan kelapa sawit.
Di Bangka Belitung bagian Selatan misalnya, timpal Jefri Saragih, Campaigner Sawit Watch yang mendampingi Abetnego, menyebutkan sedikitnya udah ada 27 orang yang divonis pidana gara-gara melakukan gangguan di kebun kelapa sawit. Masa hukumannya mulai 6 bulan sampai 3 tahun. Padahal aksi yang dilakukan masyarakat itu adalah demo sebagai bentuk penentangan terhadap dibukanya perkebunan sawit di lokasi tersebut.
"Untuk itulah, kami berencana akan mengajukan judicial review terhadap UU tersebut terutama pasal 24, karena sangat merugikan masyarakat," ujar Abetnego yang didampingi Jefri Saragih, di Sanur, Selasa (18/11) terkait diselenggarakannya Konferensi ke-6 Pertemuan tentang Minyak Sawit Berkelanjutan, di Nusa Dua sejak Senin dan akan berakhir Kamis (20/11).
Pengajuan uji materi tersebut, kata Abetnego, akan dilayangkan awal tahun depan ke MK. Saat ini masih dilakukan penggodokan drafnya.
Abetnego juga melihat kebijakan pemerintah cenderung ekspansif dalam pembukaan lahan baru kebun sawit. Saat ini luasnya sudah mencapai 7,3 juta hektare tersebar di sejumlah provinsi dengan produksi 18,7 juta ton/tahun. Sementara kebutuhan dalam negeri hanya 4,5 juta ton/tahun.
"Saking ekspansinya, sampai-sampai ada joke, semua pulau dari Sabang sampai Merauke nanti ada kebun sawitnya," ujar Jefri Saragih sambil tertawa.
Reporter: bbn/nod