search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
David Hobi Mabuk dan Maniak Seks
Minggu, 4 Oktober 2009, 13:21 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

David Wicaksono (26), tersangka pembunuh turis wanita Jepang Rika Sano, tak hanya sadis terhadap para korbannya. Ia juga dikenal punya hobi mabuk-mabukan dan maniak seks. Untuk memuaskan hobi seksnya, David memasang butiran pelor besi pada bagian bawah batang penisnya.


Menurut Kapoltabes Denpasar Kombes Alit Widana, korban Rika Sano merupakan korban David yang ke-6 dalam 6 bulan terakhir.


Dalam aksinya, tersangka yang mempunyai satu istri dan seorang anak putri di Malang ini selalu berpura-pura menjadi tukang ojek yang ramah dan menawarkan bantuan.



Selain itu, ia juga kerap mengaku anggota polisi dengan mengenakan rompi polisi warna hitam dan lencana polisi, milik ayah angkatnya yang sudah almarhum.

Semua korbannya adalah wanita. Selain merampok harta para korbannya, tersangka juga kerap melakukan kekerasan seksual. Biasanya dilakukan di semak-semak atau tempat gelap di seputaran Kuta. Salah satu korbannya saat ini mengalami cacat dan hilang ingatan akibat aksi kekerasan dan kekerasan seksual yang dilakukan tersangka, jelas Alit.



Tersangka David, kata Alit, melakukan kejahatan untuk memenuhi kebutuhan hidup selama ada di Bali dan juga untuk bersenang-senang.

Uang hasil kejahatan digunakan untuk bersenang-senang termasuk untuk membeli kamera foto digital dan untuk mabuk-mabukan. Dia ini dikenal raja mabuk. Sebelum beraksi dia juga suka mabuk terlebih dulu. Selain itu, dia juga pasang pelor di batang penisnya, ujar Alit.

Pihak Poltabes menduga masih ada korban kejahatan David lainnya. Oleh karena itu ia meminta warga yang menjadi korban untuk melapor.


Atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal 328 KUHP tentang penculikan dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 5 tahun, kata Alit. (spy/bob)

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami