search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kapolda Bali Terima Karangan Bunga Dari KPAID
Senin, 17 Mei 2010, 18:48 WITA Follow
image

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID), Bali, memberikan apresiasi terkait tertangkapnya si codet tersangka Muhamad Suharto (30). Aktivis peduli anak ini menyerahkan karangan bunga kepada Kapolda Bali Irjen Pol Sutisna, Senin (17/5). 

Belasan ibu-ibu dari KPAID Bali, LBH Apik Bali, LBH Bali mendatangi Mapolda sekitar pukul 13.30 Wita. Pertemuan berlangsung hikmah diruang rapat pimpinan Kapolda Bali.

Dalam kata sambutannya, Ketua KPAID Bali AA Sri Wahyuni menyampaikan terima kasih kepada jajaran kepolisian dengan keberhasilan menangkap si codet.

" Atas nama ibu ibu perduli anak, kami mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya karena orang itu sudah ditangkap dalam waktu yang cukup singkat" ujarnya.

Usai pertemuan, AA Sri Wahyuni kemudian memberikan karangan bunga kepada Kapolda Bali, sebagai ungkapan terimakasih. Sesaat, Kapolda tersenyum menerima karangan bunga itu.

Tak usah memberi karangan bunga segala. Ini memang sudah menjadi tugas kami. Hutang polisi kepada ibu-ibu semua sudah terbayar, ujar Kapolda.

Apa jawaban AA Sri Wahyuni ? Dituturkannya, mereka iklas memberikan karangan bunga karena polisi sudah memenuhi janjinya untuk mengungkap kasus perkosaan yang selama tiga bulan terakhir meresahkan kalangan ibu-ibu di Denpasar.

Karangan bunga juga diberikan kepada Briptu I Ketut Subarjo, anggota unit reserse dan kriminal Polsek Kuta yang menangkap langsung Davis, Minggu (16/5).

Disela sela pertemuan, Irjen Sutisna menerangkan, telah memasang pasal berlapis untuk menjerat tersangka, yakni pasal 81 dan 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan ancaman hukuman maksiman 12 tahun dan terakhir pasal 285 KUHP tentang penculikan yang juga diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

Reporter: bbn/sas



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami