search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Yusuf Mengaku 10 Tahun Tak Dilayani Istri
Rabu, 2 Maret 2011, 19:43 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Akhirnya, Muhamad Yusuf (60) yang dilaporkan pelecehan seksual terhadap seorang pelajar laki-laki masuk bui. Tersangka asal Rogojampi, Banyuwangi, Jatim ini mengaku menggerayangi korban berinisial RBE (13) karena tidak dilayani istrinya selama 10 tahun.

[pilihan-redaksi]

Kapolsek Denpasar selatan AKP Leo Marthin Pasaribu SiK mengatakan, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pelecehan terhadap korbannya, setelah menjalani pemeriksaan, pada Selasa (1/3).

"Dia sudah mengakui perbuatannya dan berstatus tersangka. Saat ini dia masih diperiksa," tegasnya didampingi Kasubnit Ipda Endy.

Tersangka Muhamad Yusuf yang tinggal di Jalan Palapa II/5 Denpasar menjelaskan kepada penyidik, bahwa perbuatan yang dilakukannya karena tidak pernah berhubungan seks dengan istrinya.

"10 tahun saya tidak dilayani istri," jelasnya, pada Rabu (2/3).

Pelecehan seksual yang dilakukannya terhadap RBE karena spontanitas. Itu pun dilakukannya pada saat mengajak korban naik ke lantai dua, dimana ibu korban berinisial MK sedang nonton TV dilantai bawah.

Di kamar tersebut, birahi tersangka muncul dan mendadak mencium korban. Selanjutnya, tersangka membuka celana panjangnya dan telanjang didepan korban. kakek biadab ini kemudian membuka sabuk celana korban.

"Saya cuma gesek-gesek saja," terang tersangka yang bekerja sebagai makelar ini.

Korban yang merasa ketakutan atas prilaku tersangka langsung menangis dan didengar ibunya yang sedang nonton TV dilantai bawah. Akibatnya, rencana tersangka Muhamad Yusuf yang hendak menyodomi korbannya pun gagal.

Bersama dengan ibunya, RBE yang juga pelajar SMP di Denpasar ini melaporkan kejadian ke Polsek Denpasar selatan.

Tersangka sendiri dikenakan Pasal 82 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang ancamannya di atas 15 tahun penjara.

Sekedar diketahui, ibu korban MK melaporkan perbuatan Muhamad Yusuf atas prilakunya yang hendak menyodomi anaknya, RBE di rumahnya di Jalan Tukad Buaji, Panjer, Denpasar sekitar pukul 10.00 Wita. Tapi perbuatan tersangka Muhamad Yusuf gagal, karena dipergoki oleh MK.

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami