Pengembalian Aset Kasus Timtim Sulit Dilakukan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Program pengembalian asset warga Indonesia yang ditinggal di Timor Leste saat kerusuhan 1999 terganjal pada ketersediaan bukti. Akibat keterbatasan bukti-bukti berupa sertifikat dan surat-surat pendukung lainnya menyebabkan proses pengembalian asset tidak dapat dilakukan.
Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur Esthon L Foenay di sela-sela Forum Koordinasi dan Konsultasi Rencana Aksi Implementasi KKP RI-Timor Leste di Sanur, Kamis (16/6).
Menurut Esthon L Foenay, akan sangat sulit untuk meminta pengembalian asset, khususnya asset-aset pribadi. Apalagi selama ini cukup banyak asset pribadi yang tidak didukung dengan bukti-bukti kepemilikan.
Tapi ini, asset pribadi, karena kalau ini tidak ditangani secara serius dengan pembuktian data otentik, kalau ada tuntutan dari warga lain, ini akan panjang urusan. Kalau misalnya asset rumah, ada sertifikat, lokasinya dimana?, ujar Esthon L Foenay.
Esthon L Foenay menyebutkan untuk program pengembalian asset hingga saat ini menjadi kewenangan pemerintah pusat. Mengingat urusan asset menjadi urusan antar negara, walaupun untuk pengembalian asset milik pemerintah akan lebih mudah dalam pengurusannya.
Reporter: bbn/net