search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Diduga Jaringan Narkoba International
Kamis, 28 Juli 2011, 21:10 WITA Follow
image

csuchico.edu

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Ngurah Rai I Made Wijaya mengatakan, tersangka Ronald Semanda (38) diduga jaringan narkoba international yang berupaya memasukkan narkoba ke Bali.

Menurut Wijaya, 82 kapsul sabu sabu yang berhasil disita dan jika diuangkan nilainya mencapai Rp 2,28 milyar. Harga per gram sabu-sabu di pasaran mencapai Rp 2 juta.

Dalam pemeriksaan pihak penyidik Bea Cukai, tersangka Ronald menerangkan bahwa kapsul berisi ss tersebut dipasok dari Uganda, tanah kelahirannya. Hanya saja, tersangka Ronald enggan terus terang siapa pemilik dan siapa yang menyuruhnya membawa kapsul ss ke Bali.

Namun, tersangka Ronald mengakui bahwa dia mendapat upah dari seseorang yang disebut Mr X sebesar USD 1.000, untuk membawa puluhan kapsul tersebut. Bila
berhasil, Mr X akan memberikan tambahan bonus sebesar USD 14.000.

“Dia mengaku tidak kenal siapa yang menyuruh, tapi dia dijanjikan bonus uang. Kalau lolos di Bali MR X tersebut akan menghubunginya melalui telepon seluler. Ini sudah masuk kategori jaringan narkoba international,” ungkapnya.

 



Terkait penyelundupan ini, tersangka Ronald dijerat dengan pasal113 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Dalam pasal itu, ancamannya antara lima tahun sampai hukuman mati. Sedangkan pidana dendanya dari Rp 1 milyar sampai Rp 10 milyar. 

 

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami