search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
14 Investor Asing Gugat Operator Vila PT Maximus Bali
Selasa, 13 September 2011, 06:06 WITA Follow
image

google.com/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Karena dinilai wanprestasi dalam pengelolaan vila, PT. Maximus Bali (MB) yang mendapat kepercayaan sebagai operator vila Smart C 151 Resort Seminyak, Jalan Oberoi, Seminyak, Kuta akhirnya harus berurusan dengan pengadilan. Pasalnya, 14 pemilik vila yang semuanya warga negara asing (WNA) sepakat untuk menggugat PT MB.  

Dari 14 pemilik unit-unit vila tersebut, 13 lainnya memilih menyelesaikan masalah di luar negeri. Sedangkan satu pemilik yakni atas nama John Mark Winders, memilih menyelesaikan masalah ini di PN Denpasar.

Sidang kasus ini sendiri berlangsung di PN Denpasar (12/9/2011). Kuasa hukum 14 bule pemilik vila, Fredrik J. Pinakunary kepada wartawan mengatakan,  di luar Winders, 13 juga mengajukan guguatan. Hanya saja jalur yang meraka lalui berbeda. Ada yang melalui sidang  arbitrase Singapore International Arbitration Centre (SIAC) di Singapura, dan arbitrase RICS.

Diceritakanya, muncul gugutan terhadap PT MB berawal dari  tahun 2007 silam. Saat itu Winders kagum dengan keindahan alam Bali dan berniat memiliki vila di Bali. Selain memiliki, Winders juga berniat untuk berinvestasi. Tak lama berselang gayung pun bersambut. Winders akhirnya tertarik dengan promosi PT. MB yang menawarkan vila di kawasan Seminyak tadi.

Warga Negara Asing Bule paro baya ini pun membeli satu unit vila seharga USD 450 ribu atau sekitar Rp 40,5 miliar (USD 1 sama dengan Rp 9 ribu). Hal serupa juga dilakukan para investor warga asing lainnya, yang berasal dari Australia, Belanda, Amerika Serikat, dan Inggris itu.

“Karena dalam brosur itu dikatakan mereka akan mengelola vila dengan profesional, maka para warga asing ini pun tertarik," ujar Fredrik.

Winders dan 13 warga asing pembeli vila lantas menandatangi perjanjian kerjasama dengan PT. MB. Dalam perjanjian itu tertuang bahwa PT MB memiliki wewenang penuh untuk melakukan promosi menarik wisatawan agar datang menyewa vila-vila itu. Selain itu, PT. MB juga berwenang untuk mengelola dan memelihara vila, dengan kompensasi membayar fee kepada pemilik vila setiap tahun.

Seiring waktu, 14 warga negara asing tersebut ternyata mengetahui ada sejumlah pemilik vila lain yang tidak diwajibkan membayar banyak biaya seperti mereka.  Winders dan warga asing  lainnya itu merasa diperlakukan tidak adil. Saat ditanya kepada pengelola, dijawab kalau tiap pemilik vila dengan pengelola memiliki perjanjian yang berbeda.

"Jadi tidak semua pemilik harus membayar. Yang diwajibkan membayar hanya Windres dan 13 bule lainya," jelas Fredrik.

Tak hanya itu, Fredrik juga menyatakan, PT. MB lalai membayar pajak penghasilan. Imbasnya, para pemilik vila yang harus membayar. Itu dipotong dari keuntungan yang diberikan kepada pemilik vila. Karena tak ada penyelesaian, 14 bule itu pun menggugat PT. MB.

 

Sesuai gugatan yang diajukan di PN Denpasar, Winders mengaku mengalami kerugian sebesar USD 177.466 atau hampir Rp 1,6 miliar. Hal yang sama juga dialami 13 pemilik vila lainnya. Dalam gugatannya, pemilik villa memohon kepada PN Denpasar supaya menetapkan PT. MB membayar USD 177.466 dan menetapkan PT. MB agar tidak lagi mengelola vila. 
 

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami