search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Tanah Irjen Djoko Susilo di Yeh Gangga Disita KPK
Minggu, 17 Maret 2013, 16:32 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyita harta Irjen Polisi Djoko Susilo tersangka kasus pencucian uang dalam pengadaan simulator kemudi R2 dan R4 di Korlantas Mabes Polri tahun anggaran 2011.  Termasuk tanah milik Djoko Susilo seluas 85 are yang berada di tepi Pantai Yeh Gangga, Desa Sudimara, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan.

Tanah sawah yang sedang berisi padi  siap dipanen tersebut, sejak Jumat (15/3) lalu dipasangi papan plang  disita oleh KPK. Pantauan Minggu  (17/3) papan aluminium dengan dasar putih itu berisi tulisan , “Tanah dan Bangunan ini telah disita dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Djoko Susilo.”. Penyitaan tanah milik oknum polisi yang terlibat kasus dugaan korupsi simulator SIM tersebut disita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: Sprin.Sita-01/01/01/2013, tanggal 9 Januari 2013.

Surat Perintah Penyitaan Nomor: Sprin.Sita-13/01/01/2013, tanggal 31 Januari 2013. Meski pada plang KPK tersebut bertuliskan tanah dan bangunan, namun di atas tanah sawah seluas 85 are itu belum ada bangunan apa pun.

Ada sebuah bangunan villa mewah yang berada di sebelah barat  tanah sawah yang kini digarap oleh I Nengah Luya petani setempat. Menurut warga villa tersebut milik orang dari luar Tabanan.

Ketut Leget (52) Bendesa Adat Yeh Gangga,  mengaku tidak tahu kapan KPK memasang papan   penyitaan tersebut. Ia baru mengetahui hari ini, Minggu (17/3). “Saya baru tahu hari ini,” jelasnya. Ia pun tahu dari masyarakat yang tengah mengadakan lomba mancing. “Terus terang saya tidak tahu kapan plang KPK itu dipasang,” tandasnya. Leget mengatakan, sepengetahuanya tanah tersebut milik (alm) Ketut Merta kemudian dibeli oleh orang dari Jakarta 4 tahun lalu. Namun ia tidak tahu persis siapa pemilik  tanah tersebut karena dalam transaski jual beli pihak adat tidak ikut terlibat di dalamnya.

“Kalau jual beli tanah di sini (Desa Pakraman Yeh Gangga, red) biasanya permainan calo dengan pemilik. Tetapi kalau sudah membangun di sini, baru kena perarem atau aturan adat. Kalau tak salah, tanah ini dibeli oleh orang Jakarta, antara tiga atau empat tahun lalu,” duganya.

Sumber lain menyebutkan, papan plang KPK itu dipasang hari Jumat (15/3). Namun ia tidak tahu persis jam berapa plang KPK itu dipasang. “ Hari Jumat pagi hingga siang papan plang itu belum ada, Papan Plang itu sudah ada Jumat sore,” jelas sumber lain di lokasi.  Sementara itu Kapolsek Tabanan  Kompol I Wayan Surata mengaku tidak tahu mengenai pemasangan plang papan KPK di tanah milik Djoko Susilo di Yeh Gangga. “Sekarang saya cek bersama anggota ke lokasi,” katanya dari balik telpon.

 

Reporter: bbn/nod



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami