search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Nyambi Jadi Pengedar Narkoba, Seorang Guru Ditangkap
Kamis, 20 Februari 2014, 22:31 WITA Follow
image

google.com/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Petugas Kepolisian Resort Badung Bali menangkap 6 tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Dari 6 tersangka itu, salah satunya merupakan seorang oknum guru honorer bernama Agus Wiweka Dharma Putra (33). 

Kepala Satuan Narkoba Polres Badung, Ajun Komisar Polisi (AKP) Bambang Gede Arta mengatakan ke enam tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu itu ditangkap dilokasi berbeda.

"Dari enam tersangka yang ditangkap, salah satu tersangka berinisial AWD kesehariannya berprofesi sebagai guru honorer ditangkap dikawasan banjar Dukuh Pesirahan, Pedungan, Denpasar Selatan," kata Bambang, Kamis (20/2/2014).

Para pengedar narkoba yang dibekuk petugas itu yaitu I Kadek Sudarmana alias Dek Dul (31), Imam Muzaki (32), M Maskur (37), Afi Furrohman (29), Dan Agus Wiweka Dharma Putra (33). 

Dari para tersangka, petugas mengamankan barang bukti sabu-sabu, pipet, alat penghisap sabu-sabu, tabung kaca, korek api, dan jarum. "Mereka mengedarkan narkoba di wilayah Bali.

Modusnya dengan sistem tempel," jelas Bambang.

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami