search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pemprov Bali Kecewa Kurir Bom Bali Dibebaskan
Jumat, 8 Agustus 2014, 09:08 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Pembebasan kurir bom Bali II, M Cholily alias Yahya dari Lapas Kelas IIA Lowokwaru, Malang membuat Pemerintah Provinsi Bali merasa kecewa. Wakil Gunernur Bali, I Ketut Sudikerta merasa sangat pantas warga Bali kecewa atas keputusan pembebasan tersebut. Bagaimana tidak, peristiwa bom Bali sangat memilukan dan membawa dampak maha dahsyat bagi hidup dan kehidupan warga Bali.

"Bom Bali begitu berdampak luar biasa. Pariwisata Bali benar-benar terpuruk. Kita miris dengan hal itu. Bom Bali merugikan kami, warga Bali," ujar Sudikerta di Kantor Gubernur Bali, Kamis 7 Agustus 2014.

Meski begitu, Ketua DPD Partai Golkar Bali itu mengaku tak mau mencampuri urusan hukum. Baginya, sepanjang memenuhi persyaratan, maka pembebasan itu sah-sah saja. Ia merasa sepatutnya pembebasan itu mempertimbangkan rasa keadilan.

"Pertimbangkan juga dampak psikologis warga Bali yang menderita lahir batin atas peristiwa itu, utamanya korban bom Bali II, baik secara moril maupun materil," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, M. Cholily alias Yahya dinyatakan bebas dari Lapas Kelas II A Lowokwaru Malang. Cholily dinyatakan bebas melalui surat keputusan bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM pada Rabu 6 Agustus 2014.  Ia divonis 18 tahun penjara dan divonis tahun 2005 di PN Denpasar. Terpidana dihukum karena bertindak sebagai kurir yang mengantarkan bahan peledak dalam kasus bom Bali II di 3 lokasi di Bali.

Terpidana juga diketahui sebagai anak buah DR Azhari yang menjadi otak bom Bali II. Bahkan, terpidana juga yang menunjukkan tempat persembunyian Azhari di Kota Batu, Malang yang kemudian tewas dalam penggerebekan dengan anggota Densus 88. Masa hukuman dari Cholily kurang dari 10 tahun. Ia menjalani hukuman di Lapas Lowokwaru selama 7 tahun. Dan sebelumnya menghuni di Lapas Kerobokan Denpasar.

Dalam kasus bom Bali II pada 1 Oktober tahun 2005, tiga lokasi menjadi korban kekejian tersebut. Satu lokasi di kawasan wisata Kuta Centre, sementara 2 lainnya di Jimbaran, yakni di Kafe Nyoman dan Kafe Bendega. Dalam insiden tersebut, sebanyak 23 orang korban tewas dan sebanyak 196 orang luka-luka.

Korban tewas terbanyak dari WNI sebanyak 15 orang. Sisanya adalah WNA dan para pelaku itu sendiri.

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami