Kadis DKP Tabanan Bantah Ada Pungli SK CPNS
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Tabanan IGN Supanji, membantah adanya tuduhan pungutan liar terkait pengeluaran SK CPNS 100 persen. “Saya tidak pernah menginstruksikan memungut biaya pengurusan SK CPNS,” jelasnya Senin(8/12/2014).
Ia menjelaskan tugasnya di DKP hanyalah mengurusi kebersihan kota dan pertamanan. “Jadi pengurusan CPNS bukanlah menjadi ranah kami,” jelasnya.
Apalagi kata mantan camat Tabanan ini memerintahkan staf atau bawahannya untuk memungut biaya pengurusan CPNS seperti yang diberitakan media massa.
“Isu itu tidak benar,” tandasnya.
Ia malah mendorong bagi staf dan pegawai di DKP berjumlah 700 orang yang sebagian besar belum mengantongi SK pengangkatan.
“Kebanyakan pegawai kami kesulitan mengisi formulir pengisian sebagai calon pegawai. Kami disini yang membantu mengisiformulir tersebut sehingga bagi mereka yang tidak mampu mengisi formulir bisa mengikuti proses kelengkapanya,” beber Supanji.
Ketika ditanya mengenai keterlibatan oknum kepala bidang angkutan yang meminta pungutan itu kepada salah seorang pegawai di DKP. Supanji langsung memanggil I Gede Jabrem untuk menjelaskan secara rinci permasalahan yang terjadi.
Jabrem yang diberikan kesempatan menanggapi langsung pun membantah dikatakan dirinya meminta uang sebesar Rp 60 juta seperti yang diungkapkan oleh salah satu CPNS penerima SK 100 persen.
“Mana mungkin saya sebagai kabid angkutan mengurus bagian kepegawaian yang memang ada kabidnya,” jelas Jabrem dengan kata bergetar.
Jabrem mengatakan tugasnya hanya sebatas bagian pengangkutan yang tidak punya wewenang menangani masalah SK CPNS.Ketika ditanya apakah dirinya mengenal CPNS yang membongkar aib DKP, Jabrem mengaku mengetahuinya namun tidak mengenal lebih jauh.
“Kabar yang mengatakan saya yang memita uang sebesarRp 60 juta itu tidak benar, “ tegasnya.
Seperti berita sebelumnya, kecewa SK CPNS 100 persenya tidak dikeluarkan dan dimintai uang Rp 60 Juta, seorang pegawai DKP Tabanan membongkar dugaan pungli yang dilakukan salah satu oknum kabid di Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP ) Tabanan.
“Terus terang saya sangat kecewa, ketika mau mengambil hak saya berupa SK CPNS 100 persen dimintai uangRp 60 juta,” jelasnya Minggu (7/12) .
Sebagai pegawai golongan 1 dengan gaji Rp 1.8 juta per bulan, uang Rp 60 juta itu sangatlah besar dan tidak mungkin dimilikinya. Terlebih ia harus menghidupi istri dan tiga anaknya yang sedang membutuhkan biaya sekolah.
“ Dimana saya mencari uang sebesar itu untukmenebus SK CPNS 100 persen saya,” jelasnya.
Dijelaskanya, ia mengabdi dari tahun 2002 silam bertugas menjadi sopir di bagian IPL – pengolahan limbah. Ia kemudian diangkat menjadi CNPS pada tahun 2013 lalu dan mengikuti prajabatan di Sanur. Usai pra jabatan, SK CPNS 80 persen turun tahun 2013.
Dan sekitar tiga minggu lalu ia menerima informasi mengenai sudah turunya SK CPNS 100 persenya. “Saya kemudian mencari informasi itu ke BKD Tabanan. Oleh BKD Tabanan SK CPNS 100 persenya sudah berada di DKP Tabanan,” jelasnya.
Ia kemudian berusaha mengambil SK dan informasi yang didapatkanya sebelum mengambil SK harus menghadap oknum kepala bidang.
“Setelah saya menghadap, saya dimintai uang Rp 60 Juta kalau ingin SK 100 persen saya turun,” jelasnya.
Ia pun sempat berdebat karena tidak terima disuruh membayar Rp 60 Juta. “Saya hanya ingin mendapatkan hak saya,” jelasnya.
Ia pun tidak gentar ketika nantinya harus menanggung akibat dari perlawananya membongkar dugaan pungli CPNS di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Tabanan.
“Saya siap menerima konsekuensi terkait kasus ini,” tandasnya.
Reporter: bbn/net