search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pasar Kodok Abaikan Larangan Penjualan Pakaian Bekas
Jumat, 13 Maret 2015, 00:00 WITA Follow
image

beritabalicom

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Pedagang baju bekas yang ada di Pasar Kodok, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, mengabaikan pelarangan menjual baju bekas. Bisnis pakaian bekas di tempat ini masih berjalan seperti biasa.

Larang menjual baju bekas tercantum dalam  Permendag No. 54/M-DAG/PER/10/2009 tentang Ketentuan Umum Barang Impor, yang mengatur bahwa barang yang diimpor harus dalam keadaan baru. Larangan ini kembali dicetuskan oleh Menteri Perdagangan Rachmat Gobel.

Seorang pedagang pakaian bekas impor di Pasar Kodok, Sampurno, Rabu (4/2/2015) mengungkapkan ia tidak peduli dengan  adanya Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur larangan penjualan baju bekas impor.  

Mereka tidak peduli karena selama ini berjualan di pasar kodok adalah penghasilan utama mereka.  “Kami tidak peduli dengan adanya aturan tersebut dan tetap akan berjualan,” jelasnya.

Pantauan di Pasar Kodok, puluhan lapak pakaian bekas masih memajang ribuan bahkan jutaan pakaian bekas.  Pasar yang berdiri sejak tahun 1998 itu  masih banyak dikunjungi pembeli. 

Seiring waktu, jumlah pengunjung  terus mengalami penurunan.  Meski pembeli menurun, namun perputaran uang di pasar
Kodok atau OB masih tinggi.

Lukman (37) salah satu  pemilik lapak pakaian bekas di Pasar OB mengatakan, demi kebersihan pakaian yang dijual di pasar OB, pakaian yang akan dijual harus dicuci dulu sebelum dipajang untuk dijual. 

“Ada anjuran dari desa agar semua pedagang melaundry dulu pakaianya sebelum dipajang untuk dijual.  Untuk menjaga kebersihan,” jelasnya.  Anjuran itu pun ditaati oleh 600  pedagang  yang ada di pasar kodok.

Reporter: bbn/nod



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami