Harga Premium dan Solar Naik Rp 500 Per Liter
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Pemerintah kembali menyesuaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Plt Dirjen Migas, Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja mengatakan bahwa per tanggal 28 Maret 2015 pukul 00.00 WIB harga BBM jenis Bensin Premium RON 88 di Wilayah Penugasan Luar Jawa-Madura-Bali dan jenis Minyak Solar Subsidi perlu mengalami kenaikan harga, masing-masing sebesar Rp 500 per liter.
Sedangkan untuk harga Minyak Tanah dinyatakan tetap, yaitu Rp. 2.500 per liter (termasuk PPN). Dengan penyesuaian harga baru itu maka BBM jenis solar dibanderol Rp6.900 per liter dari sebelumnya Rp6.400 per liter. Sementara BBM jenis Premium RON 88 menjadi Rp7.300 per liter dari yang sebelumnya Rp6.800 per liter.
"Keputusan tersebut diambil terutama atas dinamika dan perkembangan harga minyak dunia, namun Pemerintah tetap memperhatikan kestabilan sosial ekonomi, pengelolaan harga dan logistik," ujar Wirat melalui keterangan tertulisnya, Jumat (27/03/2015).
Wirat menyampaikan, untuk menjaga akuntabilitas publik, auditor pemerintah maupun Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dilibatkan. Audit itu, papar dia, mencakup realisasi volume pendistribusian jenis BBM tertentu, penugasan khusus, besaran harga dasar, biaya penugasan pada periode yang telah ditetapkan, besaran subsidi, hingga pemanfaatan selisih-lebih dari harga jual eceran.
Pemerintah terus mengikuti secara seksama dinamika mutakhir harga minyak dunia dan perekonomian nasional. Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), yang telah diubah dengan Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2015, jika dilihat dengan meningkatnya rata-rata harga minyak dunia dan masih berfluktuasi serta melemahnya nilai tukar rupiah dalam 1 (satu) bulan terakhir, maka Harga Jual Eceran BBM secara umum perlu dinaikkan. "Ini demi menjaga kestabilan perekonomian nasional serta untuk menjamin penyediaan BBM Nasional," kata dia.
Reporter: bbn/net