Bali Akhirnya Dapat Pengecualian Larangan Minuman Beralkohol
Kamis, 16 April 2015,
21:40 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pulau Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia mendapat aturan berbeda soal larangan minuman beralkohol. Sebelumnya, larangan minuman beralkohol itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran Minuman Beralkohol Golongan A.
Menurut anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna, Menteri Perdagangan belakangan melalui Direktur Jendral Perdagangan Dalam Negeri telah mengeluarkan surat Nomor 04/PDN/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol golongan A.
Wedakarna menuturkan jika tiga poin aspirasi masyarakat Bali telah diakomodasi dalam aturan tersebut. Menurutnya, aspirasi pertama yakni agar pengendalian minuman beralkohol diatur oleh pemerintah daerah sudah tercantum dalam pasal 2 ayat 1.
"Bupati/wali kota dan gubernur untuk daerah khusus dapat menetapkan tempat-tempat tertentu sebagai tempat penjualan mikol untuk diminum langsung di tempat dengan memperhatikan karakteristik daerah dan budaya lokal," ujar Wedakarna di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali, Kamis 16 April 2015.
Aspirasi kedua, kata Wedakarna, terkait aspirasi untuk melibatkan koperasi, BUMD maupun kelompok usaha juga sudah diakomodir dalam pasal 4 ayat 1 mengenai kebijakan minuman alkohol golongan A untuk diminum langsung di tempat atau di kawasan objek pariwisata.
"Aturan ini hanya untuk wisatawan asing atau wisatawan domestik yang telah berusia 21 tahun atau lebih yang dibuktikan dengan kartu identitas," ungkapnya.
Aspirasi ketiga, sesuai usulan DPD RI untuk melibatkan desa adat atau desa pakraman sebagaimana yang tercantum dalam pasal 5 ayat 2 yaitu dalam hal diperlukan bupati atau wali kota dan gubernur dapat melibatkan tokoh adat setempat dalam melakukan pengawasan peredaran dan penjualan minuman beralkohol golongan A untuk diminum langsung di tempat.
"Titik-titik pariwisata agar diinventarisasi di mana saja wilayah tersebut. Saya mengusulkan agar titik-titik wilayah pariwisata mana yang akan masuk ke dalam pembinaan dari peraturan ini," paparnya.
Sementara itu, Kepala Disperindag Provinsi Bali, Ni Wayan Kusumawathi mengaku siap melaksanakan aturan tersebut. "Kita akan laksanakan sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat," tandasnya.
Pelarangan Mikol di Minimarket untuk Lindungi Generasi Muda
Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel mengatakan bahwa kebijakan pelarangan penjualan minuman beralkohol di minimarket. Itu dikarenakan untuk melindungi generasi muda Indonesia dari miras.
"Saat ini, akses generasi muda terhadap miras dinilai sangat mudah terutama dengan dijualnya miras di minimarket," ujar dia di Jakarta Kamis (16/04/2015).
Ia juga mengatakan bahwa pelarangan penjualan miras tersebut akan berdampak pada menurunnya pendapatan pemerintah dari cukai miras yang saat ini mencapai Rp6 triliun pertahun. Namun, dia menegaskan apalah arti cukai miras Rp 6 triliun tersebut saat generasi penerus bangsa mengalami ketergantungan kepada miras.
"Penting mana? Menjaga masa depan generasi bangsa atau mempertahankan cukai miras Rp6 triliun itu, tapi generasi muda rusak? Kalau saya pilih kehilangan Rp6 triliun tapi generasi muda kita selamat," ujar dia.
Sebenarnya kata dia, tak ada yang harus ditakutkan dari pelarangan miras di minimarket itu. Ia yakin, dengan pelarangan itu maka penjualan miras hanya akan ada di kafe atau hotel. "Apabila itu terjadi, maka negara akan mendapat tambahan pemasukan dari pajak pertambahan nilai (PPn) sebesar 10 persen dan service charge sebesar 11 persen," terang.
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/rob