search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
3 Saksi Akui Margriet Sering Pukul Engeline
Kamis, 18 Juni 2015, 19:20 WITA Follow
image

beritabali.com/file

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Meski diancam dituntut oleh Hotma Sitompoel, pengacara Margriet Christine Megawe (60), ibu angkat Engeline (8), Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Denpasar tampaknya tak gentar dan justru semakin berani dengan menghadirkan tiga saksi yang akan memberatkan hukuman tersangka Margriet.
 
Ketiga orang saksi yang dihadirkan yaitu Yuliet Christin (41), Francky A Maringka (46), dan Lorraine I Soriton (58). Ketiganya datang atas inisiatif sendiri dari Balikpapan Utara, Kalimantan Timur untuk memberikan kesaksian yang memberatkan Margriet di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali pada hari ini.
 
Juru bicara P2TP2A Kota Denpasar, Siti Sapurah menyatakan diantara tiga orang saksi tersebut ada mantan pekerja di rumah Margriet yakni Yuliet Christin dan Francky A Maringka. Sementara, Lorraine I Soriton, satu dari tiga saksi tersebut merupakan kerabat Margriet.
 
Ketiga saksi yang pertama kali dihadirkan ini dinilai mengetahui penyiksaan terhadap bocah Engeline yang ditemukan tewas terkubur didekat kandang ayam tersebut. Sebelumnya, kepada Siti ketiganya bercerita bahwa Margriet kerap menganiaya dan menelantarkan Engeline.
 
"Mereka tahu tentang Engeline dan tahu tentang Margriet. Mereka juga banyak tahu tentang apa yang terjadi terhadap Engeline selama ini," ujar Siti di Denpasar, Kamis 18 Juni 2015.
 
Perempuan yang akrab disapa Ipung itu mengaku tiga saksi itu pernah tinggal di kediaman Engeline bersama ibu angkatnya Margriet di Jalan Sedap Malam Nomer 26 Denpasar, sejak Desember 2014 hingga Maret 2015. Menurut ketiga saksi itu, bocah kelas 2 SD 12 Sanur Denpasat itu juga sering diberi makanan tidak layak.
 
"Ketiga orang saksi itu pernah tinggal selama tiga bulan hingga lima bulan disana. Mereka tinggal di kamar yang berada di lantai atas. Mereka mengatakan, di sana ada penelantaran dan penganiayaan karena Engeline sering dipukul dan dibentak serta melihat Engeline diberi makanan tidak layak," ungkapnya.
 
Sementara itu, Polda Bali hingga kini masih memeriksa Margriet yang telah diretapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penelantaran anak. Polisi juga hari ini memeriksa dua kakak angkat Engeline atau anak kandung Margriet yakni Yvonne Caroline Megawe dan Christina Telly Megawe sebagai saksi.
Sampai saat ini, pihak kepolisian baru menetapkan satu orang tersangka yakni Agustinus Tae (Agus) dalam kasus pembunuhan bocah perempuan berumur delapan tahun yang menggemparkan Tanah Air itu.

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami