search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Sindikat Pemalsu Sertifikat Tanah Dibekuk Polisi
Kamis, 20 Agustus 2015, 17:45 WITA Follow
image

beritabali.com/suartha

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Beritabali.com, Singaraja. Sepekan melakukan penyelidikan dan penyidikan secara intensif, Unit Reskrim Polsek Seririt menggerebeg sindikat pemalsu sertifikat tanah yang digunakan sebagai jaminan untuk mendapatkan uang ratusan juta rupiah.
 
Sebanyak enam anggota sindikat pemalsu sertifikat digerebeg dan diamankan secara terpisah di wilayah Kecamatan Seririt, Kecamatan Busungbiu, Pupuan Tabanan dan Mengwi Badung. 
 
Keenam anggota sindikat itu diantaranya, Ketut Suarini alias Bu Nonim (48), warga Desa Ringdikit Kecamatan Seririt, Made Sugihartini alias Bu Ana alias Kebo (49) warga Desa Tangguwisia Kecamatan Seririt, Made Sariati alias Bu Nova (49) dan Ni Luh Gede Krinawati alias Elsa (30) warga Desa Pujungan Kecamatan Pupuan Tabanan serta Luh Ami alias Sri (51) warga Desa Busungbiu Kecamatan Busungbiu. 
 
Selain lima orang sebagai pengguna sertifikat palsu itu, Polisi juga mengerebeg dan mengamankan Ida Bagus Baskara Putra (34) warga Desa Mengwi Badung beserta sejumlah barang bukti pembuat sertifikat palsu tersebut.
 
Kapolres Buleleng AKBP Kurniadi didampingi Kapolsek Seririt Kompol Supriadi Rahman, Kamis (20/8/2015) mengungkapkan, pengungkapan sindikat pemalsu sertifikat itu berawal dari empat laporan masyarakat yang masuk ke Polsek Seririt.
 
 
“Dari pengaduan masyarakat, untuk sementara kita mengamankan enam tersangka, dimana keenam terangka ini satu dengan yang lain memiliki hubungan dan komunikasi sehingga tersimpulah dalam suatu ikatan sebuah modus yang dilakukan keenam tersangka,” papar Kapolres Kurniadi.
 
Pengungkapan sindikat pemalsu sertifikat tanah dengan enam tersangka masih terus dikembangkan oleh polisi, sebab masih ada beberapa pelaku yang terlibat secara langsung dalam pembuatan sertifikat palsu itu.
 
“Ini masih kita kembangkan dan tidak menutup kemungkinan dari enam pelaku ini bisa bertambah,” tegas Kurniadi.
 
Dari beberapa penggerebegan dan penangkapan di enam lokasi secara terpisah itu polisi mengamankan sebuah laptop yang di dalamnya tersimpan 29 file sertifikat yang diduga palsu, dua buah flashdisk, stempel burung garuda bertuliskan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dan stempel bertuliskan milik termasuk dua lembar photo copy sertifikat tanah dan lima lembar sertifikat tanah warna hijau palsu. [bbn/tha]

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami