Sidang Kasus Engeline di Lokasi Pembunuhan
Selasa, 10 November 2015,
12:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Majelis hakim yang menyidangkan perkara pembunuhan bocah Engeline (8) meninjau Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Sedap Malam Nomor 26 Denpasar sambil mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa Agus Tay.
Ketua Majelis Hakim dengan terdakwa Agus Tay Hamba May, Edward Harris Sinaga menyatakan tinjauan lapangan itu untuk meyakinkan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis.
"Ini meyakinkan majelis hakim, sehingga suatu perbuatan itu terungkap," ujar Haris di TKP, Selasa (10/11/2015).
Menurutnya, tinjauan lapangan ini juga diperlukan agar hakim tak ragu dalam menjatuhkan vonis. Selain itu, majelis hakim akan melakukan berbagai upaya untuk membuat perkara pembunuhan bocah kelas 2 SDN 12 Sanur, Denpasar itu terungkap semua para pelaku yang terlibat dalam pembunuhan keji tersebut.
"Upaya apapun kita lakukan untuk membuat perkara ini terang benderang, supaya tidak ada yang terlewati," jelasnya.
Ia menegaskan jika tinjauan lapangan ini akan dimasukkan dalam pertimbangan hakim dalam memutus perkara yang menjadi perhatian publik Tanah Air itu.
"Agar hakim tidak ragu dalam menjatuhkan putusan. Nanti ada pertimbangannya," pungkasnya.
Hakim Yakin Teriakan Engeline Didengar Para Saksi
Berdasarkan hasil peninjauan sidang di lokasi rumah bocah Engeline (8) di bunuh di Jalan Sedap Malam Nomer 26 Denpasar. Ketua Majelis Hakim, Edward Haris Sinaga menyatakan jika tidak ada berubah dari apa yang disampaikan saksi dalam persidangan.
Haris menegaskan saksi Susiani dan Rahmat Handono mengaku sering tiap malam mendengar rintihan dan jeritan kesakitan dari Engeline. Jika dillihat dari lokasi kamar Margriet dengan posisi kedua saksi mendengar, Haris diyakin keterangan saksi benar adanya.
"Kalau kita dilihat dari posisi letak kamar dengan posisi yang disebutkan saksi saat mendengar teriakan Engeline, saya yakinkan benar apa yang disampaikan para saksi," ucap Haris dilokasi persidangan dirumah Margriet di Jalan Sedap Malam 26 Denpasar, Selasa (10/11/2015).
Sidang perdana di TKP yang berlangsung hampir 1 jam itu, Haris mengungkapkan sidang dilokasi ini hanya membuktikan apa yang disampaikan kedua saksi pasangan suami istri saat masih kos di rumah Margriet tersebut.
Namun, Haris menyampaikan jika semua fakta di lapangan sifatnya masih normatif, seperti apa yang diungkapkan saksi dalam persidangan sebelumnya di Pengadilan Negeri Denpasar.
"Ini semuanya masih normatif, belum ada keterangan yang baru. Peninjauan ini perlu kita lakukan untuk melihat fakta seperti yang disampaikan saksi dengan mencocokkan fakta di lapangan," pungkasnya.
Sidang di Rumah Margriet, Akses Jalan Ditutup
Sidang perdana tinjauan lokasi yang dilakukan oleh majelis hakim digelar hari ini mulai pukul 10.10 Wita. Dalam persidangan ini, akses jalan masuk di Jalan Sedap Malam 26 Denpasar yang merupakan lokasi rumah Margaretha (Margriet) ditutup total pihak kepolisian.
Pihak kepolisian dari Polresta Denpasar bersama Polsek Denpasar Selatan meminta setiap pengendara memutar balik kendaraannya. Tampak, sebagian warga ingin menyaksikan persidangan dengan berkerumun diluar rumah Margriet.
Sementara, terdakwa pembunuh Engeline, Agus Tay Hamba May yang telah tiba didampingi oleh kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea dan Haposan Sihombing memasuki halaman rumah Margriet yang selama ini ditutup pihak kepolisian.
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, aktivis P2TP2A, Siti Sapurah juga tampak memasuki areal dalam rumah terdakwa Margriet.
Persidangan perdana ini dilakukan setelah Ketua Majelis Hakim, Edward Harris Sinaga menyebut tinjauan lokasi diperlukan untuk melihat dari dekat lokasi. Tinjauan lokasi juga dimaksudkan untuk melihat secara langsung lokasi di mana Engeline tewas dibunuh dengan keterangan sejumlah saksi yang disampaikan dalam persidangan. [bbn/dws]
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/eng