Dipantau CCTV, Perda Pengelolaan Sampah Mulai Berlaku di Buleleng
Rabu, 30 Maret 2016,
19:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Perda pengelolaan sampah akhirnya secara resmi mulai diberlakukan Pemerintah Kabupaten Buleleng, Rabu (30/3/2016), setelah hampir dalam tiga tahun terakhir dilakukan upaya peningkatan sarana dan prasarana pendukung.
Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng No 1 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah mulai diberlakukan bertepatan dengan Peringatan 412 tahun Kota Singaraja, namun Pemkab Buleleng masih akan melakukan pembahasan secara khusus terkait simulasi dalam penerapannya.
“Momentum sampah plastik sekarang kita canangkan pas ulang tahun ini, tapi besok kita rapatkan menyangkut simulasi untuk penerapannya, karena terus terang saja, mungkin ada pergantian-pergantian pimpinan di dinas, besok kita akan lakukan mutasi, habis itu sorenya sudah kita lakukan simulasi untuk penerapan sanksi,” ungkap Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana usai peringatan 412 tahun Kota Singaraja di Lapangan Taman Kota Ngurah Rai Singaraja.
Agus Suradnyana mengatakan, masalah sarana, prasarana dan aparat yang akan menegakkan perda tersebut, akan memaksimalkan personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang ada, dimana Satpol PP akan memantau dan bertangung jawab terhadap jalannya penerapan perda dan memberikan sanksi.
“Yang menerapkan regulasi perda itu kan Satpol PP nanti, Satpol PP yang bertanggung jawab tetapi kita upayakanlah memberikan teguran-teguran dulu belum mengambil tindakan, sifatnya tipiring dulu, pembinaan-pembinaan dulu, nanti mudah-mudahan masyarakat lebih sadar,” jelas Bupati Agus Suradnyana yang akrab disapa PAS.
Menjelang diberlakukan Perda pengelolaan sampah itu, Bupati PAS mengaku telah melakukan pemantauan ke beberapa tempat di Buleleng dan melihat mulai ada kesadaran dari masyarakat tentang sampah plastik ini. Di desa-desa juga sudah mulai digalakkan gerakan bersih-bersih. Kebersihan dan keindahan wilayah juga sudah mulai meningkat di desa-desa.
“Saya berharap semua masyarakat di desa-desa sadar akan pentingnya kebersihan ini. Nanti kita akan berikan reward kepada desa yang berhasil menjaga kebersihan lingkungan,” ungkapnya.
Pemerintah Kabupaten Buleleng, dalam menerapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang pengelolaan sebelumnya sempat menunda pemberlakukan perda lantaran masih terbatasnya sarana penunjang kebersihan.
Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) sebagai ujung tombak pengelolaan sampah itu sudah menyiapkan sejumlah sarana dan prasarana penunjang diantaranya, sosialisasi program bebas sampah di media cetak, radio dan baliho di seluruh desa dan juga dilakukan penambahan dan peningkatan lembur petugas kebersihan, penambahan delapan armada dumbtruck dan sebanyak 14 uproll truck pengangkut sampah.
Sebanyak 25 TPST di seluruh desa sudan dibangun serta pemasangan sebanyak lima CCTV di tempat umum untuk memantau masyarakat yang membuang sampah sembarangan.
Berita Buleleng Terbaru
Reporter: Kominfo NTB