search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Tindak Angkutan Online, Dishub Bali Bentuk Tim Yustisi
Kamis, 6 Oktober 2016, 06:35 WITA Follow
image

bbn/file

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Perwakilan sopir lokal transport dari masing-masing pangkalan di Bali kembali mendatangi Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Bali untuk menindaklanjuti tuntutan demo ribuan sopir lokal se-Bali pada 28 Septembel 2016 lalu. 
 
Kedatangan perwakilan sopir lokal transport dari berbagai pangkalan di Bali bersama Ketua Alstar-B (Aliansi Sopir Transport Bali), I Ketut Witra didampingi Sekretaris I Nyoman Mekel Kantun Murjana diterima langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Bali Ir. Ketut Artika MT, Kabid Perhubungan Darat Dishub Bali, Drs. Nengah Dawan Arya, MM dan Kasi Lalin Dishub Bali, I Gede Kamijaya, SH.
 
Dalam pertemuan singkat itu, pimpinan perwakilan sopir lokal transport pangkalan Ketut Witra mendesak Kadishub Ketut Artika agar bertindak tegas dan menepati janjinya melarang dan mengusir angkutan online baik GrabCar, Uber, dan GoCar di Bali. Witra juga meminta Dishub Bali merealisasikan Tim Yustisi untuk mempermudah menindak angkutan online yang bandel dan beroperasi secara liar di Bali.
 
"Tuntutan kita semua jangan ada online lagi di Bali dansebagian besar sopir lokal transport pangkalan se- Bali menolak keberadaan angkutan online di Bali. Kita minta pemerintah membuat Tim Yustisi untuk menindak tegas angkutan online di Bali," ucap Witra kepada Kadishub Ketut Artika di halaman Kantor Dishub Bali, Rabu (5/10/2016).
 
Selain mendorong mempercepat pembentukan Tim Yustisi penindakan angkutan online, Witra bersama Nyoman Mekel Kantun Murjana serta puluhan perwakilan sopir lokal unit transport pangkalan juga menolak keras perpanjang waktu sosiasilasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permen) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek atau taksi berbasis online selama enam bulan ke depan.
 
"Jelas kami semua menolak waktu perpanjangan sosialisasi itu. Karena mereka (angkutan online) sudah dikasi kelonggaran waktu yang lama untuk mengurus segala perijinannya. Dari dulu sudah dikasi kesempatan oleh pemerintah tapi tidak ada niat angkutan online itu mengurus ijinnya," sentil Witra.
 
"Mereka dari belum ada ijin sudah beroperasi diam-diam dan liar. Bukannya itu namanya maling. Mereka selama ini juga tidak bayar pajak, kalau tidak bayar pajak siapa yang gaji aparat dan perbaiki jalan?," imbuhnya.
 
Perwakilan sopir lokal transport unit pangkalan menilai berdasarkan undang-undang diatasnya, harusnya pihak Kemenhub tidak boleh memperpanjang keputusan menteri dan mengeluarkan keputusan perpanjangan sosialisasi. Menurut mereka, jika ini dibiarkan berlarut-larut maka Bali sebagai daerah pariwisata akan terjadi keributan antar sopir lokal Bali dengan pihak angkutan online.
 
"Kok seenaknya begitu memperpanjang masa sosialisasi. Bisa terjadi perang dan kekerasan jika mereka mengusik pendapatan warga Bali yang mencari penghidupan dari sektor angkutan. Untuk itulah, kita minta Dishub Bali Bentuk Tim Yustisi agar nantinya menghindari terjadinya tindakan-tindakandilapangan yang diluar jalur konstitusi. Kita minta Dihub Bali lebih tegas agar angkutan online baik GrabCar, Uber, GoCar tidak ada beroperasi lagi di Bali," pintanya.
 
Terkait aspirasi yang berulang kali disampaikan itu, Kepala Dinas Perhubungan Bali Ir. Ketut Artika MT menyetujui tuntutan perwakilan sopir lokal transport unit pangkalan se-Bali untuk membentuk Tim Yustisi untuk menindak tegas angkutan online baik GrabCar, Uber, dan GoCar di Bali. 
 
Artika bahkan mengaku sebelum perwakilan sopir lokal transport unit pangkalan se-Bali mempertanyakannya, pihaknya pasca demo 28 September 2016 lalu langsung menyusun langkah membentuk Tim Yustisi untuk penindakan angkutan online di Bali.
 
"Tim Yustisi sedang kita bentuk. Akan ada surat edaran untuk penindakan angkutan online dan menurunkan baliho. Saya hari ini ke Jakarta ke Kantor Pusat Kemenhub untuk mengikuti Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) selama beberapa hari bersama Pak Kabid Darat Pak Dawan. Dalam rapat di Jakarta nanti akan saya sampaikan aspirasi temen-temen sopir lokal Bali terkait langkah penindakan angkutan online di Bali. Termasuk kalau ada pedoman lain dari Kemenhub nanti saya bawa dari Jakarta dan saya sampaikan selanjutnya," ujar Artika kepada seluruh perwakilan sopir lokal transport unit pangkalan se-Bali yang dikawal ketat puluhan kepolisian jajaran Polresta Denpasar.
 
Sebelum berpamitan kepada massa perwakilan sopir lokal transport unit pangkalan se-Bali, Artika menegaskan pihaknya tetap mengacu dan memberlakukan Surat Keputusan (SK) Gubernur Bali No.551/2783/ DPIK tanggal 26 Februari 2016 melarang Operasional angkutan aplikasi online Taksi Uber, GrabCar dan GoCar di Bali.[bbn/bbk/psk]

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami