search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Wagub Sudikerta Minta Transportasi Online Penuhi Aturan Pemerintah
Sabtu, 17 Desember 2016, 20:20 WITA Follow
image

bbn/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Dengan berkembangnya angkutan online yang begitu pesat di Provinsi Bali dan demi menciptakan pelayanan angkutan umum yang aman, nyaman, murah dan handal bagi masyarakat, maka diharapkan agar angkutan online yang beroperasi d Bali memenuhi persyaratan yang telah ditentukan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
 
 
Demikian disampaikan Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta dihadapan anggota Paguyuban Transportasi Online Bali (PTOB) di wantilan gedung DPRD Provinsi Bali, Renon, Denpasar pada Sabtu (17/12).
 
Ditambahkan Sudikerta, saat ini telah keluar Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 Tentang  Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. 
 
Menurutnya, regulasi tersebut mengatur jenis pelayanan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, pegusahaan angkutan, penyelenggaraan angkutan umum dengan aplikasi berbasis teknologi informasi, pengawasan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, peran serta masyarakat dan sanksi administratif.
 
“Menurut Permen 32 Tahun 2016 tersebut, penggunaan angkutan umum dengan aplikasi berbasis teknologi informasi atau angkutan online diperbolehkan dengan tetap memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. 
 
"Untuk itu, saya minta anggota PTOB ini agar bisa melengkapi seluruh persyaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah tersebut. Agar dalam pelaksanaannya di lapangan tidak terjadi masalah dikemudian hari,” ujarnya.
 
Lebih lanjut menurut Sudikerta, berdasarkan surat Direktur Jendral Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan No: HK.202/2/4/DRJD/2016, dikatakan masa sosialisasi diperpanjang selama 6 bulan dimulai dari tanggal 1 Oktober 2016 hingga 1 April 2017 serta melakukan pembinaan (preemptive) dan pencegahan (preventif) daripada penegakan hukum (represif). 
 
Untuk itu, Sudkerta meminta kepada seluruh pelaku Transportasi Online untuk dapat memanfaatkan masa sosialisasi tersebut dengan sebaik-baiknya untuk memenuhi persyaratan yang telah ditentukan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga kedepannya angkutan online dapat beroperasi dengan baik di Provinsi Bali.
 
 
Sementara itu, ketua Paguyuban Transportasi Online Bali (PTOB) I Wayan Suata mengatakan jika masyarakat  tidak dapat mengikuti perkembangan Informasi Teknologi (IT) maka akan tertinggal. Jangan sampai dengan kehadiran transportasi online di masyarakat, para pelaku yang memilih untuk menjalankan pekerjaan di transportasi online justru malah di diskriminasi. 
 
Menurutnya, semua persyaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah sudah dipenuhi. Sehingga masyarakat harus bisa menerima kehadiran transportasi online tersebut.[bbn/rls/psk]

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami