search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pemda Pastikan Tanggung Premi JKN Golongan Tidak Mampu
Senin, 9 Januari 2017, 10:06 WITA Follow
image

Wakil Gubernur Bali, Ketut Sudikerta dalam orasinya di Podium Bali Bebas Bicara Apa Saja (PB3AS). [source: ist]

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Integrasi dari JKBM ke JKN jelas dirasa berbeda oleh masyarakat. Pasalnya, penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Bali Mandara (JKBM) yang selama ini dinikmati oleh masyarakat Bali khususnya bagi golongan tidak mampu tidak mewajibkan pesertanya untuk membayar iuran bulanan. Namun, sejak diintegrasikannya JKBM ke dalam Jaminan Kesehatan Nasional Keluarga (JKN) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan per 1 Januari 2017 justru mewajibkan pesertanya untuk membayar iuran setiap bulannya. 
 
Menyikapi hal tersebut, Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta menegaskan bahwa pembayaran iuran bagi masyarakat Bali pemegang kartu JKN KIS dari golongan tidak mampu akan dibayarkan oleh Pemerintah Daerah. 
 
Penegasan tersebut disampaikan oleh Sudikerta dalam orasinya di Podium Bali Bebas Bicara Apa Saja (PB3AS), di Lapangan Niti Mandala Renon Denpasar, Minggu (8/1). 
 
"Karena adanya regulasi maka JKBM harus berintegrasi dengan JKN, sesungguhnya program JKBM itu tidak diputuskan namun program itu hadir dalam bentuk berbeda yaitu berintegrasi ke dalam JKN, masyarakat tidak mampu pemegang kartu JKN KIS akan tetap mendapatkan pelayanan kesehatan," jelasnya. 
 
Ia pun meminta masyarakat untuk tidak risau akan integrasi ini.  Sebab, menurutnya Pemprov akan tetap pada komitmennya meningkatkan derajat kesehatan masyarkat dengan memberikan layanan kesehatan yang optimal, meski sekarang JKBM sudah tidak dapat digunakan kembali dan diintegrasikan ke JKN. 
 
"Jangan khawatir, pemerintah akan membayar iurannya bagi golongan tidak mampu tersebut", imbuhnya. 
 
Lebih jauh Wagub Sudikerta menyampaikan, komitmen Pemprov Bali untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakatnya juga dibuktikan dengan dibangunnya enam rumah sakit sekaligus yakni Rumah Sakit Bali Mandara di Sanur, Rumah Sakit Mata Bali Mandara di Jalan Angsoka, dua rumah sakit pratama di Kabupaten Buleleng, rumah sakit pratama di Kabupaten Karangasem dan rumah sakit pratama di Kecamatan Nusa Penida Klungkung. 
 
Sudikerta juga memaparkan di tahun 2017, berbagai program kerja pro rakyat akan terus digelontorkan  ternasuk di dalamnya peningkatan pembangunan infrastuktur akses jalan tol menuju Bali bagian utara, timur, dan barat. Tujuannya, agar Bali memilki jalan tempuh lebih singkat sehingga denyut perekonomian Bali tidak hanya terpusat di Bali bagian selatan namun akan merata di seluruh wilayah di Pulau Bali.  
 
"Pemprov Bali akan terus menggelontorkan program program pro rakyatnya yang nantinya akan dapat menghantarkan Bali ke Bali yang maju, aman, damai, dan sejahtera (Bali Mandara)," tuturnya.
 
Belum Sesuai Kuota
 
Sementara itu Kepala Departemen Pemasaran Kepesertaan dan Unit Pengendalian Mutu Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Peserta (PK dan UPM P4) BPJS Kesehatan Divisi Regional 11 Dwi Asmariyati dalam orasinya menyampaikan bahwa sejak tanggal 19 Desember 2016, Pemprov Bali telah mengintegrasikan JKBM ke dalam program JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. 
 
Dari data masyarakat kurang mampu yang diterima BPJS Regional 11 dari Tim Nasional Percepatan Pengentasan Kemiskinan (TNP2K) untuk Provinsi Bali terdapat sekitar  685. 897 orang yang masuk dalam kuota dan baru sekitar 504.374 orang yang terdaftar sebagai peserta JKN KIS  Penerima Bantuan Iuran (PBI). 
 
Semetara, iuran akan dibayarkan pemerintah. Lebih jauh Dwi Asmariyati meyampaikan bahwasannya untuk mendapatkan data penerima bantuan iuran kepersetaan JKN KIS pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial masing masing Kabupaten/Kota dan Provinsi serta dengan pihak aparat desa. 
"Bagi masyarkat tidak  mampu dan masuk dalam daftar Peserta JKN KIS penerima bantuan iuran, pemerintah akan membayarkan  iuran sejumlah Rp.23 000/ orang/ bulannya  dan peserta berhak atas pelayanan kesehatan kelas 3, prosedur pelayanan akan sama dengan peserta non penerima bantuan iuran atau peserta mandiri," jelasnya.
 
 

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami