search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
LC Sanggulan Mulai Dikavling, Masyarakat Tetap Belum Bisa Terbitkan Sertifikat?
Selasa, 21 Februari 2017, 15:00 WITA Follow
image

Kelihan Dinas Banjar Sanggulan, I Made Putrayadi, Senin (20/2). [bbcom]

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Beritabali.com, Tabanan. Disamping sertifikat ganda yang masih bermasalah, masyarakat Sanggulan juga dihadapkan dengan permasalahan terbitnya sertifikat tanah baru. 
 
Kelihan Dinas Banjar Sanggulan, I Made Putrayadi, yang ditemui Senin (20/2), mengaku heran mengenai perihal tanah-tanah yang masih masuk dalam gambar ukur 1987, namun bisa disertifikatkan. 
 
[pilihan-redaksi]
“Ada banyak tanah yang sudah berganti pemilik, dan mereka bisa mengurus sertifikat. Bahkan ada juga yang dikavling. Sedangkan masyarakat kami tidak bisa. Ini ada apa?,” kata  Kelihan Dinas Banjar Sanggulan, I Made Putrayadi, Senin (20/2).
 
Ia sudah berkoordinasi dengan petugas baik di BPN maupun di Pemda Tabanan namun sejauh ini belum ada respon yang cepat. 
 
“Masyarakat kami sudah marah dan mengancam  mempertanyakan beramai ramai ke kantor bupati,” tegasnya.
 
Hal senada diungkapkan pemilik tanah I Wayan Sandi (33). Ia yang memiliki dua bidang tanah masing-masing luasan 31 are dan 28 are tidak bisa mensertifikatkan tanahnya karena adanya dua gambar LC yakni gambar tahun 1987 dan 2003. 
 
“Saya jadi bingung, sebagai petani serba salah,” tandasnya. [nod/wrt]

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami