search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Korupsi Sewa Kios, Kapolda Bali Akui Tahan Oknum Pegawai Bina Marga
Rabu, 1 Maret 2017, 22:05 WITA Follow
image

bbn/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Reinhard Golose berjanji akan menahan oknum PNS, Hartana, yang ditangkap anggota Dit Intelkam Polda Bali dalam sebuah penggerebekan di kantornya di Jalan Raya Kuta No. 195, Badung, Selasa (28/2) siang lalu. Sementara penyidik masih mengembangkan pemeriksaan terhadap Kepala Wisma Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Wilayah VIII, Denpasar itu, guna mencari keterlibatan pejabat PU dalam kasus mark up senilai ratusan juta tersebut.
 
Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Reinhard Golose disela sela Operasi Simpatik Agung 2017 hari ini mengatakan, kasus ini sedang ditangani penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali dan tersangka Hartana masih dalam proses penyidikan. 
 
“Ya benar, masih dalam proses. Dia ditahan,” katanya tegas.
 
Menurutnya, penangkapan terhadap Hartana jelas Kapolda masih bertalian erat dengan Saber Pungli Polda Bali. 
 
“Saber Pungli Polda Bali tetap dilakukan tidak hanya kepada yang bersangkutan (tersangka Hartana) tapi masih banyak operasi lain yang akan kita lakukan,” ujarnya.
 
Senada dijelaskan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol AKBP Hengky Widjaja, (1/3). Menurutnya, kasus yang sebelumnya ditangani Dit Intelkam Polda Bali ini telah dilimpahkan ke penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali. Bahkan, hingga  Rabu (1/3), penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali telah melakukan gelar perkara kasus tersebut. 
 
“Tadi siang penyidik Dit Reskrimsus telah melakukan gelar perkara,” jelas AKBP Hengky, Rabu (1/3).
 
Mantan Kabag Binkar Biro SDM Polda Bali ini menerangkan, Hartana ditangkap dalam OTT kasus mark up sewa ruko di tanah milik Direktorat Jenderal Bina Marga Kementrian Pekerjaan Umum Wilayah VIII, di Jalan Raya Kuta No. 195, Kuta. 
 
“Pemeriksaan masih berjalan dan oknum PNS itu sudah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti ada mark up sewa menyewa kios,” tegasnya.
 
Dalam penangkapan tersangka Hartana, menurut AKBP Hengky dilakukan oleh anggota Direktorat Intelkam Polda Bali, yang berjumlah kurang lebih 11 orang. Sementara kronologis penangkapan tersangka, berawal dari laporan salah satu penyewa kios berinsial TO. 
 
“Kasus ini dilaporkan oleh korban salah seorang pihak kios,” bebernya.
 
Saksi korban menjelaskan kepada petugas, mereka diwajibkan membayar ongkos sewa kios sebesar Rp 70 juta setahun oleh tersangka Hartana. Padahal penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk satu unit sewa kios ke negara, sebesar Rp 34.760.000. Sehingga terjadi pungli Rp 35.240.000 atau dua kali lipat dari penyetoran PNBP.
 
Bahkan kata AKBP Hengky, saksi pemilik kios merasa dipaksa melalui telpon dan sms agar disuruh membayar biaya sewa paling lambat tanggal 28 Februari. Mirisnya, dalam perjanjian pelunasan sewa menyewa paling lambat 30 April 2017 mendatang.
 
Sementara dari enam unit kios yang disewakan, tiga penyewa telah melakukan pembayaran Rp 70 juta kepada tersangka. Sehingga total uang yang telah diterima Rp 420.000.000. 
 
“Dari tiga unit kios yang telah dibayar penyewa, total dana PNBP sebesar Rp 208.560.00. Ada dugaan terjadi kelebihan uang sewa sebesar Rp 211.440.000. Kelebihan itu dimasukan ke rekening tersangka,” ucapnya.
 
Ditanya apakah ada tersangka lain, AKBP Hengky mengatakan belum ada. Sementara ini hasil penyidikan baru tersangka Hartana. Walau demikian, masih dikembangkan. Apakah ada yang menyuruh tersangka atau setidaknya ada staf lainnya yang mengetahui kasus markup itu. 
 
“Masih dikembangkan apakah ada yang menyuruh tersangka ataukah ada yang mengetahui mark-up ini,” terangnya.
 
Tersangka Hartana, oknum PNS menjabat sebagai Kepala Wisma Bina Marga Kementrian PU Wilayah VIII, Denpasar, ditangkap petugas Dit Intelkam Polda Bali dalam sebuah penggerebekan di kantornya di Jalan Raya Kuta No. 195, Badung, sekitar pukul 11.00 Wita.
 
Dia ditangkap saat pelapor menyetorkan uang pelunasan sewa kios di luar dana PNBP. Diduga kuat, tersangka Hartana melakukan markup harga sewa kios atau tempat usaha di atas tanah milik Ditjen Binamarga Kementrian PU Wilayah VIII, Kuta. [bbn/spy/psk]

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami