search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Mobil dan Motor Dilarang Pakai Rotator
Selasa, 13 Juni 2017, 20:00 WITA Follow
image

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Direktorat Lantas Polda Bali memberikan peringatan keras terhadap pemilik mobil dan motor yang memasang rotator dan sirene di kendaraannya. Bagi pemilik mobil atau motor yang kedapatan memasang rotator akan dikenakan sanksi tegas. 
 
Peringatan keras itu disampaikan Direktur Lantas Polda Bali Kombes Pol AA Made Sudana, Selasa (13/6). Dia mengatakan, saat ini personel Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) sedang memburu kendaraan pribadi memasang rotator dan sirine. 
 
[pilihan-redaksi]
Pada Selasa (13/6), petugas menindak mobil pribadi dilengkapi rotator di Jalan Sunset Road, Kuta, Jalan By-pass Ida Bagus Mantra dan di Jalan WR Supratman, Denpasar.
 
“Pemilik mobil atau sepeda motor memodifikasi kendaraannya sesuka hati. Bahkan sampai melanggar aturan semata-mata  ingin meningkatkan daya tarik,” jelasnya.
 
Mantan Kapolresta Denpasar ini menerangkan, sekarang ini banyak diamati dilapangan pemilik mobil/motor memasang lampu sirine dan rotator. “Jadi, penggunaan aksesori seperti itu ada aturannya, tidak boleh sembarang," tegasnya didampingi Kasat PJR Dit. Lantas Polda Bali AKBP Made Suarjana dan Kanit 1 Sat. PJR AKP I Dewa Gede Ariana. 
 
Diterangkannya, tidak semua kendaraan bermotor bisa menggunakan aksesoris itu. Pemasangan sirine, lampu stobo, dan rotator diatur dengan Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 
 
Selanjutnya, Undang-undang No. 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat (5) menyatakan pengguna lampu isyarat dan sirine sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yaitu lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor anggota Polri, warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, resceu dan jenazah. 
 
Untuk lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan dan angkutan barang khusus.
 
"Apabila kami temukan adanya kendaraan memasang komponen tersebut diluar ketentuan kami akan sanksi tegas. Kalau perlu rotatornya dicopot dan dikenakan tilang,” bebernya. 
 
Sekarang ini, kata Kombes Sudana, sasaran penindakan difokuskan bagi keendaraan pribadi maupun umum menggunakan rotator yang tidak sesuai ketentuan. Sedangkan kenyataannya di lapangan saat ini, banyak kendaraan pribadi yang memakai roator. 
 
[pilihan-redaksi2]
"Contohnya mobil Jeep, pecalang, ormas dan lainnya. Intinya yang tidak sesuai aturan akan ditindak tegas dan kami tertibkan," ujarnya. 
 
Mantan Kapolres Tabanan ini mengimbau kepada pemilik kendaraan yang ada rotator supaya dibuka. Penindakan akan dilakukan tanpa pandang bulu. 
 
"Mari kita patuhi aturan yang berlaku. Saat ini anggota kami sudah disebar untuk memantau kendaraan menggunakan rotator, bila ditemukan lagi langsung ditindak," ungkapnya. [spy/wrt]

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami