search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polsek Gilimanuk Gagalkan Penyelundupan 9 Tokek dari Sidoarjo
Minggu, 29 Oktober 2017, 07:14 WITA Follow
image

beritabalicom/jimy

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Beritabali.com.Jembrana. Jajaran Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk menggagalkan penyelundupan 9 ekor reptil jenis Tokek di pos 2 pemeriksaan Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana Sabtu (28/10/2017) pukul 08.30 wita.
 
9 reptil tersebut, dibawa oleh Mobil Box Paket Expedisi Bali Prima No. Pol.: L 9905 UC yang dikemudikan Sumardi, asal Sidoarjo. Begitu turun  dari kapal  
 
"Seperti biasa semua mobil jenis Box dan Bus kita arahkan di areal parkir tempat pemeriksaan." Kata Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol I Nyoman Subawa melalui Kanit Reskrim AKP I Komang Muliyadi, SH.  
 
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang muatannya,  ditemukan 1 paket yang mencurigakan terbungkus karton kecil dan didalamnya berisi tumpukan makanan ringan. Setelah diperiksa lebih teliti ternyata dibagian paling bawah ditemukan box plastik yang berisikan 9 reptil tanpa dilengkapi dengan dengan surat keterangan dari kantor karantina asal.
 
"Kami berikan pemahaman terhadap sopir yang berkaitan dengan ketentuan UU RI No 16 Tahun 1992, tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan, setiap pengiriman hewan, ikan dan tumbuhan, bahan hewan, hasil bahan hewan, ikan dan tumbuhan dari satu pulau ke pulau lainnya harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan dari Kantor Karantina daerah asal," pungkas Muliyadi.
 
"Saya hanya mengangkut saja Pak, begitu barang naik dan surat barang saya terima dari kantor saya langsung berangkat dengan tujuan Denpasar Bali, mengingat semua barang sudah dicek di kantor dan saya sama sekali tidak mengetahui isi dari paket tersebut," ujar  sang sopir, Sumardi (56) asal sidoarjo.
 
Karena pelanggarannya, pengemudi dan barang buktinya diamankan sementara di polsek Gilimanuk untuk proses lebih lanjut, dan nantinya kita limpahkan ke Kantor Karantina Hewan Wilker Gilimanuk.[bbn/Jim/psk]

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami