Rekontruksi Pembunuhan Purnawirawan Polisi Ricuh
Kamis, 18 Januari 2018,
07:55 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Rekonstruksi pembunuhan Aiptu (purn) I Made Suanda di rumah kontrakan Jalan Nuansa Kori Utama nomor 30, Ubung Kaja, Denpasar, Rabu (17/1) berlangsung ricuh. Pasalnya, keluarga korban sempat emosi melihat tersangka Astika dan berusaha menghajarnya.
Empat tersangka yang dihadirkan dalam rekontruksi itu yakni I Gede Ngurah Astika alias Sandi (32), Dewa Putu Alit Sudiasa alias Alit (27), Putu Veri Permadi alias Veri (27) dan Dewa Made Budianto alias Tongas (27) dihadirkan. Hanya saja, istri Astika berinisial Komang Li yang dijadikan saksi tidak dihadirkan.
Rekonstruksi pembunuhan yang dipimpin Kanit I Satreskrim Polresta Denpasar AKP Fajar Akbar dan dimulai sekitar pukul 11.15 wita menyita perhatian masyarakat, khususnya keluarga korban. Rekontruksi tersebut mendapat pengamanan ketat dari puluhan anggota gabungan Reskrim dan Shabara.
Ketegangan mulai terlihat setelah tersangka Astika memperagakan adegan mengemudikan mobil Jazz DK 1985 CN milik korban. Sementara tiga tersangka lainnya mengendarai sepeda motor. Tiba-tiba saja, seorang pria bertubuh tambun berlari sambil berteriak memaki tersangka Astika yang sedang beradegan. Namun, warga yang memaki tersebut gagal karena langsung diamankan anggota Shabara.
Petugas berusaha meredam emosi pria mengenakan kaos merah itu. Namun, pemuda itu berontak dan berusaha melepaskan diri dari pegangan petugas. ”Kabarnya pria itu menantu korban. Dia emosi karena mertuanya dibunuh secara sadis,” bisik seorang petugas.
Rekonstruksi 43 adegan itu berakhir sekitar pukul 13.35 Wita. Namun, saat empat tersangka digiring keluar menuju mobil petuga, kericuhan kembali terjadi. Seorang pria yang merupakan keluarga korban berusaha menyerang para tersangka sambil mengeluarkan kata-kata makian. Namun, aksinya tersebut dihalangi beberapa petugas.
Kilas balik kejadian pembunuhan 15 Desember 2018 tersebut, Aiptu (Purn) Made Suanda tewas setelah dipukul oleh tersangka Astika di bagian wajah hingga kepala belakang korban membentur tembok dinding ruang tamu. Tersangka asal Tabanan itu membekap leher korban kemudian membenturkan kepala ke lantai berkali-kali sampai muka korban terluka dan berdarah.
Penganiayaan itu dilakukan juga oleh tiga tersangka lainnya hingga akhirnya korban meninggal dengan sadis. Terungkap, pembunuhan ini bermotif pelaku ingin menguasai mobil Jazz DK 1985 CN milik korban. Tersangka Astika menjualnya kepada seseorang di Perumahan Padang Griya, Denpasar, seharga Rp 158 juta.
Dikonfirmasi terpisah, Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Aris Purwanto mengatakan rekonstruksi para tersangka memperagakan 43 adegan dan tidak jauh berbeda dari keterangan mereka di BAP (Berkas Acara Pemeriksaan).”Rekontruksi ini dilakukan untuk melengkapi BAP para tersangka. Segera akan dilimpahkan ke Kejaksaan, terangnya.
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/psk