search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Beristri Dua, Oknum Perwira Polsek Densel Dilaporkan ke Propam Polda
Rabu, 21 Februari 2018, 07:52 WITA Follow
image

beritabalicom/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Seorang oknum perwira Polsek Denpasar Selatan dilaporkan terlibat asmara dengan seorang wanita bernama Elis hingga memiliki anak berusia 2 tahun. Wanita ini mengadukan nasibnya ke pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, karena oknum polisi itu ingkar janji tidak lagi memberikan nafkah kepada dirinya dan juga anaknya.
 
Berita perselingkuhan itu tersiar berdasarkan hasil rekaman sebuah video milik Bang Hotman Paris. Pria yang akrab disapa pengacara 30 Miliar itu, menyatakan bahwa seorang bernama Elis membawa sebuah surat pernyataan terhadap seorang oknum polisi di kawasan Sanur.
 
[pilihan-redaksi]
Oknum polisi ini mempunyai hubungan asmara dengan Elis di luar pernikahan. Bahkan dari hubungan itu memiliki seorang anak berusia 2 tahun. Kasus itu akhirnya diatensi oleh Propam Polda Bali. 
 
Setelah kasusnya bergulir di Propam, ternyata ada sebuah kesepakatan berupa surat bermaterai. Disepakati bahwa adanya pembiayaan bulanan oleh oknum polisi ke wanita dalam video mengenakan kacamata warna merah muda itu. 
 
Uang bulanan itu senilai Rp 2 juta per bulannya. Namun, si anggota polisi tidak memenuhi. Bahkan seakan-akan hendak hilang tanggungjawab.
 
"Kalaupun memberi cicil-cicil. 500, 500 (Rp 500 ribu)," katanya kepada Hotman.
 
Hotman Paris dalam videonya, pun berpesan supaya Propam Polda Bali menangani hal ini. Sebab, dalam video itu si wanita mengeluh bahwa tidak mendapatkan nafkah.
 
"Ini dulu dibuat di Propam Polda Bali. Jadi kami minta Propam Polda Bali menindaklanjuti hal ini," ucap Hotman.
 
[pilihan-redaksi2]
Dikonfirmasi terkait hal ini, Kabid Propam Polda Bali Kombes Pol Beny Ardjanto membenarkannya. Saat ini katanya kasus tersebut masih dalam proses.
 
"Kami tindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku," tegasnya (20/2). 
 
 
Ditanya apakah oknum polisi itu ditahan untuk menjalani pemeriksaan, menurut mantan Kapolres Buleleng itu masih didalami.

Reporter: bbn/psk



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami