search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Selundupkan Narkoba Dalam Pencernaan, WNA Asal Rusia Dituntut 7,5 Tahun Bui
Senin, 2 Juli 2018, 20:50 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com,Denpasar. Terdakwa asal Rusia, Andrei Tobolin (29) yang ditangkap di Bandara Ngurah Rai menyimpan narkoba di saluran pencernaan dituntut Jaksa selama 7 tahun 6 bulan.
 
[pilihan-redaksi]
Pada agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, bule yang beralamat di Sity Orenburg Street Rjad 7a Rusia itu tidak hanya dituntut kuruangan penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Sutarta di hadapan Hakim Ketua Ni Made Purnami juga menjatuhkan tuntutan berupa denda senilai Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.
 
"Memohon kepada majelis hakim menjatuhkan terdakwa sesuai dengan perbuatannya dengan kurungan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan denda sebesar 1 miliar rupiah subsider 3 bulan," demikian Jaksa Sutarta dalam membacakan tuntutannya.
 
Tuntutan ini, jaksa menyangkakan terdakwa dengan pasal 113 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk diketahui dalam dakwaan yang dibacakan dimuka sidang terungkap, terdakwa ditangkap pada tanggan 14 Januari 2018 sikira pukul 11.30 Wita di terminal kedatangan Bandara Ngurah Rai, Tuban, Bali. Terdakwa ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana memproduksi, mengimpor, mengekspor Narkotika golongan I jenis hasish seberat 389,14 gram bruto.
 
"Benar memang dalam hal ini masuk dalam katagori mengimpor. Tetapi narkoba yang dibawanya untuk dikonsumsi sendiri," beber Jaksa dari Kajati Bali ini.
 
Dalam dakwaan terungkap bahwa pada tanggal 14 Januari 2017 terdakwa berangkat dari Katmandu, Nepal dengan menumpang pesawat Malindo Air dengan tujuan, Denpasar, Bali. Saat dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan X-Ray, baik kepada terdakwa maupun barang bawaanya.
 
[pilihan-redaksi2]
Karena menunjukkan gelagat mencurigakan, petugas menggiring terdakwa untuk pemriksaan lebih mendalam. Selanjutnya, terdakwa dibawa ke RS BIMC di Jln. Bypass Ngurah Rai untuk dilakukan Rontgen/CT Scan. Nah, hasil Rontgen/CT Scan tersebut ditemukan benda yang mencurigakan di dalam saluran pencernaan terdakwa.
 
Atas temuan itu, selanjutkan dilakukan upaya pengeluaran terhadap benda tersebut dengan memberi obat pencahar kepada terdakwa. Tidak lama kemudian dari lubang anus terdakwa keluar plastik bening yang didalamnya berisikan Narkotika jenis hasish sebayak 63 bungkas. 
 
"Setelah dilakukan penimbangan terhadap Hasish tersebut beratnya mencapai 386,41 gram," ungkap Jaksa. (bbn/maw/rob) 

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami