Tidak Bayar Hotel Tempat Menginap, Jaksa Tuntut WNA Asal Rusia 8 Bulan Penjara
Jumat, 6 Juli 2018,
14:20 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Membuat masalah agar dapat menginap gratis di hotel, terdakwa Sodel Pavel (41) pria asal Rusia yang menjalani sidang di PN Denpasar, Jumat (6/7).
[pilihan-redaksi]
Dalam persidangan, bule yang diduga menipu dua hotel berbeda di wilayah Kuta ini dituntut oleh jaksa G.A Surya Yunita selama 8 bulan pidana penjara. Di muka sidang, jaksa Kejari Denpasar itu dalam amar tuntutannya mengatakan, terdakwa yang ditangkap di Hotel Tusita Hotel itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana membeli barang untuk tujuan memiliki atau memperoleh barang dengan tidak melakukan pembayaran penuh. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 379 a KUHP.
Dalam persidangan, bule yang diduga menipu dua hotel berbeda di wilayah Kuta ini dituntut oleh jaksa G.A Surya Yunita selama 8 bulan pidana penjara. Di muka sidang, jaksa Kejari Denpasar itu dalam amar tuntutannya mengatakan, terdakwa yang ditangkap di Hotel Tusita Hotel itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana membeli barang untuk tujuan memiliki atau memperoleh barang dengan tidak melakukan pembayaran penuh. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 379 a KUHP.
"Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan,"sebut jaksa yang akrap disapa Yunita itu.
Dalam surat tuntutannya, JPU juga memaparkan sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan. Itu berawal saat terdakwa cek in di Tusita Hotel pada tanggal 9 Meret 2018 dan menempati kamar no 102. Saat hendak menginap, pertugas di bagian Front Office (kantor depan) meminta terdakwa untuk membayar uang deposit (uang jaminan).
"Tapi terdakwa tidak membayar dengan alasan tidak memiliki uang tunai dan terdakwa berjanji akan membaya besok siangnya,"ungkap jaksa.
Besoknya, karyawan Hotel kembali meminta uang deposit sesuai dengan janjinya, tetapi terdakwa tetap tidak membayar dan beralasan kartu ATM miliknya bermasalah. Lagi-lagi terdakwa berjanji akan membayar pada saat cek out (keluar) yaitu tanggal 15 Maret 2018 sekira jam 1200 Wita.
[pilihan-redaksi2]
Janji tinggal janji, pada saat cek out terdakwa tidak membayar dengan alasan yang sama. Karena terdakwa tidak membayar, pihak hotel mengeluarkan barang-barang milik terdakwa dari kamar dan meminta passport milik terdakwa sebagai jaminan.
Janji tinggal janji, pada saat cek out terdakwa tidak membayar dengan alasan yang sama. Karena terdakwa tidak membayar, pihak hotel mengeluarkan barang-barang milik terdakwa dari kamar dan meminta passport milik terdakwa sebagai jaminan.
Kejadian yang sama terulang di Pool Bar di Jalan Pantai Kuta Kelurahan Legian Kecamatan Kuta. Awalnya terdakwa datang dan duduk di Pool Bar. Tidak lama kemudian datang karyawan Pool Bar dan memberikan daftar menu makanan lengkap dengan harganya.
Terdakwa lalu makan dan minum di tempat. Saat hendak membayar, terdakwa mengeluarkan kartu kredit dan kartu ATM.
Perbutan terdakwa pun berlanjut hingga ke tukang tatto. Setelah tubuhnya dipenuhi dengan tatto temporary, terdakwa malah tidak mau membayar. Atas ulahnya itu, terdakwa pun akhirnya dilaporkan ke polisi. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/maw