search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Suami Istri Mengaku Pakai Narkoba Untuk Stamina Jualan Baju
Kamis, 30 Agustus 2018, 05:15 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Beritabali.com,Badung. Berdalih ingin memiliki stamina saat berdagang baju, pasangan suami istri (pasutri, red) SNS (21) dan AA (25), kompak mengkonsumsi shabu yang dibeli dengan sistem tempel. Keduanya tak berkutik setelah diringkus Satresnarkoba Polres Badung di rumah kosnya di jalan Padang Luwih Banjar Celuk, Dalung, Badung, Sabtu (18/8) malam. 
 
[pilihan-redaksi]
Kapolres Badung AKBP Yudith Satrya Hananta mengatakan, pasutri Sheila dan Angga sudah seminggu menjadi target operasi Satresnarkoba Polres Badung. Kedua pasutri asal Banyuwangi, Jawa Timur itu ditengarai pemakai narkoba. “Ada laporan masyarakat yang masuk ke Satresnarkoba bahwa pasutri itu pemakai shabu,” ujar AKBP Yudith, Rabu (29/8). 
 
Tim Satresnarkoba Polres Badung dipimpin Kasatresnarkoba AKP Djoko Hariadi menelusuri informasi tersebut dengan melacak keberadaan kedua tersangka. Selanjutnya, polisi menangkap pasutri di rumah kos di Jalan Padang Luwih Banjar Celuk, Dalung, Badung, Sabtu (18/8) sekitar pukul 23.00 Wita. “Keduanya ditangkap usai asik mengkonsumsi shabu,” ujar Kapolres. 
 
Barang bukti yang diamankan dari rumah kos tersebut yakni, 2 paket shabu seberat 0,54 gram. Kedua pasutri mengaku mengkonsumsi sabu supaya kuat saat berdagang baju. Sementara paketan shabu dibeli dengan sistem tempel, setelah menghubungi pengedarnya melalui via telpon. “Jadi, setelah uangnya ditransfer, keduanya mengambil shabu lewat tempelan,” bebernya. 
 
[pilihan-redaksi2]
Selain menangkap pasutri, polisi juga membekuk pemakai narkoba, IKT AW di jalan Teleng Banjar Cengkong, Desa Baha, Mengwi, Badung, Selasa (14/8) sekitar pukul 23.15 Wita. Barang bukti yang diamankan yakni 1 paket shabu seberat 1,27 gram. 
 
Tangkapan lainnya, yakni tersangka Yus di jalan Ulu Suwi Gang Buntu Sari Banjar Jero Kuta, Kuta Selatan, Jumat (17/8) sekitar pukul 01.00 dini hari. Saat ditangkap, polisi mengamankan 2 paket sabu seberat 11,41 gram. Selanjutnya, tersangka MD (19) ditangkap di Jalan Merpati Banjar Mertagangga Tegal Kerta Denpasar Barat, Selasa (21/8) sekitar pukul 11.00 Wita dan mengamankan 11 paket sabu seberat 7,14 gram. (bbn/Spy/rob)

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami