search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Tim Kuasa Hukum Hartono Karjadi Keberatan Status DPO Kliennya
Kamis, 20 September 2018, 18:40 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com,Denpasar. Tim kuasa hukum tersangka Hartono Karjadi, Boyamin Saiman Law Firm menyatakan keberatan atas penetapan kliennya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan melarikan diri ke Singapura untuk menghindari proses hukum. 
 
[pilihan-redaksi]
Dalam pernyataan sikap dan tanggapan atas ditetapkannya kliennya Hartono Karjadi oleh Polda Bali dengan nomor DPO/03/IX/RES.2.5/2018/Ditreskrimsus, tanggal 13 September 2018, mereka menyatakan; pertama tidak benar dan menyesatkan jika dikatakan bahwa pengusaha Hartono Karjadi, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali sebagaimana Laporan Polisi No: 74/ II/ 2018/ SKPT tanggal 27 Februari 2018, dalam perkara dugaan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik gadai saham PT Geria Wijaya Prestige (pemilik dan pengelola Hotel Kuta Paradiso di Bali), telah melarikan diri atau kabur ke Singapura untuk menghindari proses hukum. 
 
Faktanya, lanjutnya Hartono Karjadi pergi ke Singapura untuk kepentingan berobat dan perawatan atas sakit yang dideritanya, yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan atau klinik/rumah sakit tempat yang bersangkutan menjalani pemeriksaan medis. 
 
Terkait panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik Polda Bali terhadap Hartono Karjadi, pihak klien baru menerima panggilan pemeriksaan 2 kali sejak ditetapkan sebagai tersangka. Panggilan ke-1 tanggal 14 Agustus 2018 dan yang ke-2 tanggal 23 Agustus 2018. Hartono Karjadi berangkat berobat ke Singapura tanggal 20 Agustus 2018.  
 
Dan atas ketidakhadiran Hartono Karjadi memenuhi panggilan penyidik, kuasa hukum selalu menyampaikan pemberitahuan atau berkomunikasi, bahkan hadir di Polda Bali dan menyampaikan kepada penyidik terkait alasan kenapa Hartono Karjadi berhalangan hadir untuk diperiksa, termasuk dengan menyampaikan surat keterangan medis tertanggal 23 Agustus 2018 dan 29 Agustus 2018. Lantas pihaknya juga mengirim pemberitahuan resmi dengan surat tertanggal 30 Agustus 2018 ke penyidik bahwa klien kami masih belum selesai menjalani pemeriksaan medisnya di Singapura.
 
Menurut tim kuasa hukum Status DPO yang dilekatkan kepada Hartono Karjadi adalah upaya stigmatisasi (memberi cap negatif) seolah-olah tidak kooperatif dan tidak patuh hukum. Mereka menyesalkan cara-cara penyidik Pold Bali menggiring opini seperti ini. Hartono Karjadi bukan teroris atau koruptor. Dia adalah pengusaha biasa, dan tidak pernah melakukan tindak pidana apapun. 
 
Lebih jauh, Hartono Karjadi sesungguhnya tidak pernah punya hubungan hukum apapun dengan pengusaha Tomy Winata, di mana yang terakhir ini membuat laporan polisi ke Ditreskrimsus Polda Bali melalui kuasa hukumnya Desrizal Chaniago setelah Tomy Winata menerima pengalihan piutang (cessie) PT GWP dari Bank China Construction Bank Indonesia (CCB) pada 12 Februari 2018. 
 
[pilihan-redaksi2]
Persoalannya, pengalihan piutang (hak penagihan) yang digunakan Tomy Winata sebagai legal standing melaporkan Hartono Karjadi tersebut masih dalam proses gugatan pengesahan di PN Jakarta Pusat. Di sisi lain, keabsahan piutang yang dialihkan CCB tersebut juga masih terkait dalam perkara dugaan penggelapan sertifikat PT GWP yang tengah diproses Bareskrim Polri atas laporan Fireworks Ventures Limited dengan 2 tersangka, yaitu Priska M. Cahya dan Tohir Sutanto. 
 
Surat pernyataan tersebut tertanggal 20 September 2018 tertanda Boyamin Saiman Law Firm selaku Tim kuasa hukum Hartono Karjadi yang terdiri atas H Boyamin Saiman, Kurniawan Adi Nugroho, Rudy Marjono dan Rizky Dwi Cahyo Putra. (bbn/rls/rob)
 

Reporter: bbn/rls



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami