Beacukai Akan Tindak Tegas Jika Ditemukan Vape Tanpa Label Cukai
Kamis, 27 September 2018,
10:13 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Menjelang pengenaan cukai vape pada 1 Oktober 2018 mendatang, Kantor Beacukai Bali Nusa Tengara Barat dan Nusa Tengara Timur (NTB-NTT) akan melakukan pengawasan dan menindak tegas hingga ke ranah pidana jika ditemukan produk Vape tanpa disertai pita cukai di outlet-outlet di Bali.
Kepala Kantor Wilayah Beacukai Bali Nusa Tengara Barat dan Nusa Tengara Timur, Syarif Hidayat, Rabu,(26/9) mengatakan pada 1 Oktober tim pengawasan Beacukai akan turun guna mengecek kemasing-masing outlet guna megecek pita cukai yang harusnya sudah ditempel pada produk Vape. Pihaknya menuturkan sebelumnya aturan ini sudah disosialisasikan per 1 Juli 2018 sekaligus untuk pemberian masa waktu, namun untuk pemberlakuan secara resmi sampai 1 Oktober 2018 ini.
"Waktu ini kami anggap sudah cukup untuk sosialisasi, tetapi jika nanti di lapangan ada yang masih melanggar tentu akan kami proses sesuai peraturan berlaku, Pemerintah hanya sebagai regulator, karena mengikuti perkembangan yang ada saat ini," ujarnya.
Melihat perkembangan Vape, lanjutnya Vape tergolong produk tembakau yang sampai saat ini belum diatur untuk cukai sehingga pemerintah perlu melakukan direvisi terkait ketentuan-ketentuan yang mengikat, baik itu untuk produksi maupun peredarannya.
Syarif mencatat sampai saat ini jika dilihat total penerimaan Vape secara nasional mencapai Rp31 miliar dimana sebesar Rp11 miliar berasal dari daerah Bali. Hingga akhir 2018, Beacukai memprediksi total pendapatan dari Vape di seluruh Indonesia akan mencapai Rp250 miliar atau Rp 300 miliar.
Menurut Hidayat, Bali akan diprakirakan berkontribusi sepertiga dari total pendapatan Vape di seluruh Indonesia pada akhir tahun jika tren yang berlaku masih serupa. "Sangat besar jika dilihat 30 persen lebih penerimaan bisa saja berasal dari Bali," sebutnya.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Vaporiser Bali, Gde Maha menyampaikan sangat terbantu oleh Beacukai karena pengenaan cukai semestinya diberlakukan per 1 Juli 2018 akan tetapi, diberi rentan waktu pengurusannya cukai sampai 1 Oktober 2018.
"Meski kami juga menyadari rentan waktu yang diberikan kurang karena sebagian anggota asosiasi masih mengurus persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan," cetusnya.
Menurutnya dengan pemberian pita cukai tentunya juga akan memberi kontribusi bagi Bali khususnya dan negara pada umumnya. (bbn/aga/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/aga