search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Libur Panjang, Mal Pelayanan Publik Kota Denpasar Ikuti Surat Edaran
Kamis, 20 Desember 2018, 18:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com,Denpasar. Operasional layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Sewaka Dharma Kota Denpasar turut libur sesuai dengan surat edaran Gubernur Bali Nomor: 003.1/8044/PAKAP/BKD Point 3 Tanggal 7 Desember 2017 tentang hari libur nasional, cuti bersama dan dispensasi Hari Suci Hindu saat Hari Suci Galungan dan Kuningan serta hari Natal dan Tahun Baru.
 
[pilihan-redaksi]
Untuk itu, masyarakat yang hendak memanfaatkan layanan yang berada di MPP Kota Denpasar dapat memanfaatkannya pada Jumat (21/12) sebelum memasuki libur dan cuti bersama hari suci Galungan dan Kuningan serta Natal dan Tahun Baru. Sekretaris DPMPTSP Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Mandala Putra menjelaskan bahwa MPP Sewaka Dharma Kota Denpasar sedianya akan melaksanakan pelayanan yakni Senin (24/12) sampai dengan kamis (27/12) pelayanan di MPP Sewaka Dharma tutup. Dan pada Jumat (28/12) pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 wita hingga 11.00 wita. Sedangkan Senin (31/12) hingga Kamis (3/1) pelayanan dibuka dari pukul 08.00 wita hingga 14.00 wita.
 
Sedangkan memasuki hari Suci Kuningan, Mandala Putra menjelaskan bahwa bertepatan dengan penampahan Kuningan pada Jumat (4/1) pelayanan di MPP ditutup, khusus untuk Hari Suci Kuningan tidak dihitung libur lantaran bertepan dengan hari Sabtu. Pelayanan di MPP Sewaka Dharma sedianya akan dibuka kembali normal pada Senin (7/1) mendatang.
 
“Pada perayaan Galungan dan Kuningan yang akan datang ini kami di MPP Sewaka Dharma Kota Denpasar mengikuti surat edaran libur nasional dan libur dispensasi dari Gubernur Bali, dan kebetulan beberapa rangkaianya termasuk hari libur nasional seperti Natal dan Tahun Baru,” jelasnya.
 
Hal senada disampaikan Plt. Kadisukcapil Kota Denpasar, AA Istri Agung, pihaknya mengatakan bahwa Disdukcapil Kota Denpasar mengikuti surat edaran dari DPMPTSP Kota Denpasar. Kendati demikian Istri Agung mengatakan bahwa pelayanan pada Jumat (28/12) khususnya pendaftaran dokumen kependudukan dan pencatatan sipil akan ditutup lantaran masih dilaksanakannya perbaikan jaringan operator, sedangkan pelayanan loket informasi, loket pengambilan dokumen dan pelayanan perekaman KTP EL di kecamatan tetap dibuka seperti biasa. “Pelayanan akan dibuka normal pada Senin (2/1) mendatang,” jelasnya.
 
[pilihan-redaksi2]
Dalam kesempatan tersebut Kasubag Pengumpulan Informasi dan Publikasi bagian Humas Setda Kota Denpasar, I Wayan Hendaryana menambahkan bahwa pelayanan kesehatan di puskesmas juga turut tutup mengikuti surat edaran. Kendati demikian Hendar mengatakan bahwa layanankegawatdaruratan seperti halnya UGD di RSUD Wangaya, Damapancana dan Damakesmas tetap siaga selama 24 jam. 
 
“Layanan kegawatdaruratan tetap disiagakan, dimana masyarakat dapat menghubungi di ekstensi 112 dan 0361-223333,” jelasnya. (bbn/humasdenpasar/rob)

Reporter: bbn/eng



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami