search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kapolsek Banjarangkan Larang Siswa SMP Mengendarai Sepeda Motor
Senin, 11 Februari 2019, 17:35 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.

Kapolsek Banjarangkan, AKP Ni Luh Wirati, SH melarang Siswa-siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Banjarangkan untuk mengendarai sepeda motor. Hal ini ditegaskannya saat menjadi menjadi Irup upacara bendera di halaman SMPN 1 Banjarangkan, Senin (11/2).
 
Salah satu dasar hukum siswa-siswi SMP belum boleh mengendarai sepeda motor, ialah sesuai dengan UU Lalu Lintas No.22 Tahun 2009. “Apabila kecelakaan, maka belum bisa mendapatkan asuransi, karena belum mendapatkan SIM,” kata Kapolsek Wirati seraya berharap para siswa-siswi SMP memahami UU Lalu Lintas dan bisa diterapkan dikehidupan sehari-hari, sehingga angka kecelakaan bisa ditekan.
 
Di sisi lain, sosialisasi tentang bahaya narkoba juga disampaikannya dihadapan siswa hingga para guru di SMPN 1 Banjarangkan. Menurut Kapolsek Banjarangkan, AKP Ni Luh Wirati bahwa pemakai dan pengedar narkoba akan dikenakan hukuman berat, jikalau ada yang terbukti melakukannya. 
 
Untuk itu, lanjutnya, Bapak dan Ibu guru yang merupakan salah satu pendidik di sekolah harus aktif memberikan pendidikan mental dan sopan santun anak, agar para siswa-siswi kita tidak ada yang memakai atau mengedarkan narkoba.
 
 
“Bapak dan Ibu guru juga merupakan pahlawan pembentukan mental dan kepribadian anak menjadi sebagai generasi penerus bangsa,” ucapnya.

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami