TAKKP Tuntut Direktorat Transportasi Udara Tidak Terbangkan Pesawat Boeing 737 Max 8
Senin, 11 Maret 2019,
18:30 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Menyusul jatuhnya pesawat Boeing 737 Max 8 yang dioperasikan maskapai Etiophian Airline, Tim Advokasi Keamanan dan Keselamatan Penerbangan (TAKKP) menuntut Direktorat Transportasi Udara untuk memastikan tidak beroperasinya pesawat Boeing 737 Max 8 di semua penerbangan di Indonesia, hingga ada kepastian keamanan dan keselamatan pada pesawat tersebut.
[pilihan-redaksi]
Dalam keterangan rilis Koordinator Tim TAKKP Hermawanto, S.H., M.H. dan selaku Penggugat Edy Kurnia Djati, S.H. dinyatakan hal ini penting untuk memastikan keamanan dan keselamatan penerbangan di Indonesia. Maka pihaknya untuk dan atas nama Penggugat dalam perkara gugatan perdata Citizen Lawsuit No. 36?Pdt.G/2019/PN.Jkt.Pst. meminta pada semua perusahaan penerbangan yang mengoperasikan pesawat jenis Boeing 737 Max 8 untuk tidak menerbangkannya (grounded).
Dalam keterangan rilis Koordinator Tim TAKKP Hermawanto, S.H., M.H. dan selaku Penggugat Edy Kurnia Djati, S.H. dinyatakan hal ini penting untuk memastikan keamanan dan keselamatan penerbangan di Indonesia. Maka pihaknya untuk dan atas nama Penggugat dalam perkara gugatan perdata Citizen Lawsuit No. 36?Pdt.G/2019/PN.Jkt.Pst. meminta pada semua perusahaan penerbangan yang mengoperasikan pesawat jenis Boeing 737 Max 8 untuk tidak menerbangkannya (grounded).
TAKKP juga meminta Garuda dan Lion Air harus tidak menerbangkan seluruh pesawat Boeing 737 Max 8 memperhatikan kecelakaan Boeing 737 Max 8 pada Lion Air Oktober 2018 dan kembali terjadi pada pesawat sejenis di Etiopia. (bbn/rls/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/rls