search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
PSK Didenda Rp. 300 Ribu, Pemulung Didenda Rp.500 Ribu
Rabu, 10 April 2019, 15:45 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Tercatat 5 orang pekerja seks komersial (PSK) dijatuhi hukuman denda masing-masing sebesar Rp. 300 ribu. Sedangkan seorang pemulung dikenakan denda sebesar Rp. 500 ribu.

[pilihan-redaksi]
Penjatuhan sanksi denda diberikan dalam sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi masyarakat yang terjaring dan kedapatan melanggar perda. Sidang mengambil tempat di Pengadilan Negeri Denpasar pada Rabu (10/4) yang dipimpin Hakim I Ketut Kimiarsa dan Panitera GA Aryati Saraswati ..

Dalam sidang tersebut juga dijatuhkan sanksi kepada 5 orang pembuang limbah sembarangan dengan denda Rp. 2 Juta. Terdapat juga 6 orang PKL yang didenda Rp. 250 Ribu, dan 1 orang pelanggar sarana promosi diganjar Rp. 500 ribu.

[pilihan-redaksi2]
Kasat Pol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga menjelaskan bahwa pelaksanaan Sidang Tipiring ini merupakan upaya untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar perda.

Selain itu, pelaksanaan sidang tipiring dengan mengambil tempat di banjar atau ruang publik lainya ini sebagai bentuk sosialisasi perda guna meminimalisir pelanggaran perda oleh masyarakat. 

“Sidak dan Tipiring ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk penegakan perda dan mensosialisasikan perda itu sendiri,” kata Dewa Sayoga.

Lebih lanjut dikatakan, masih adanya laporan dari masyarakat akan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat menjadikan Sat Pol PP Kota Denpasar gencar malaksanakan sidak. Hal ini juga guna memastikan tidak adanya aktivitas yang justru dapat merugikan dan mengganggu orang lain.

“Sidak ini akan terus kami lakukan sampai masyarakat paham akan pentingnya taat aturan,” ujarnya.

Menurut Dewa Sayoga, adapun keseluruhan pelanggar melanggar Perda No 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umun pasal 39 ayat 1, 2 dan 3. Serta Perda No. 7 tahun 1993 tentang pemberantasan pelacuran. [bbn/HumasDenpasar/mul]

Reporter: Humas Denpasar



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami