search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
5 WN Bulgaria Komplotan "Skimming" Bobol Uang nasabah Rp788 Juta Mulai Sidang
Jumat, 26 April 2019, 15:10 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Pengadilan Negeri Denpasar, kembali menyidangkan perkara skimming dengan terdakwa warga asing. Kali ini lima warga Bulgaria yang melakukan aksi mencuri data nasabah itu disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar.
 
[pilihan-redaksi]
Komplotan warga Bulgaria ini diamankan pihak Polda Bali atas tindak kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan alat "skimmer dan router" dan berhasil membobol uang nasabah mencapai Rp788 juta.
 
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Partha Bhargawa,SH.MH di Denpasar, kedua terdakwa Andrey Iliev Peychev, Ivaylo Filivo terlebih dahulu diadili oleh Jaksa Penuntut Umum Eddy Arta Wijaya,SH. 
 
Kemudian, dilanjutkan menyidangkan tiga terdakwa Trifonnov, George Jordanov Jordanov, Todor Krasimirov Dobrev dan Varadin Nikolaev Popov.
 
"Kelima terdakwa didakwa melanggar Pasal 30 Ayat 2 jounto Pasal 46 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jounto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP," kata jaksa.
 
Dalam dakwaan, kelima pelaku melakukan perbuatan dengan sengaja melawan hukum mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain dan mengambil barang berupa uang di dalam ATM seluruhnya atau sebagian milik orang lain yang melawan hukum dilakukan dua orang atau bersekutu.
 
Penangkapan tersangka ini berdasarkan laporan salah satu bank di Bali yang menemukan adanya kegiatan transaksi penarikan uang yang tidak wajar di sejumlah ATM di Wilayah Badung dan Denpasar.
 
Petugas juga mendapat laporan dari pegawai toko di kawasan Pantai Padang-Padang Pecatu yang pernah melihat tersangka turun dari mobil dengan gelagat mencurigakan saat masuk ATM.
 
Setelah diselidiki, kelima terdakwa melakukan aksinya di lokasi ATM Mandiri jalan Tirta Gangga Uluwatu, Kuta Selatan, ATM SPBU Teras Ayung Denpasar, ATM Padang Bay, Karangasem, ATM SPBU Imam Bonjol dan ATM Manditi Batu Bolong.
 
Berbekal dari informasi ini dan rekaman CCTV di ATM itu, Tim Resmob Kriminal Umum Polda Bali melakukan penyelidikan dan membuntuti kelima tersangka selama lima hari.
Kemudian, pada 3 Februari 2019, Pukul 04.30 Wita, tim melakukan pencegatan dan berhasil menangkap tiga tedakwa Trifonnov, George Jordanov Jordanov, Todor Krasimirov Dobrev dan Varadin Nikolaev Popov, di Jalan Tirta Gangga Uluwatu, saat sedang masuk ATM yang tanpa pengawasan satpam.
 
Dari penangkapan tiga terdakwa ini, petugas melakukan pengembang melakukan penggeledahan dirumah terdakwa dan kembali menangkap dua terdakwa Andrey Iliev Peychev dan Ivaylo Filivo.
 
[pilihan-redaksi2]
Dari tangan kelima tersangka ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 227 kartu ATM palsu, uang tunai Rp788 juta, routers, dua unit mobil untuk melakukan aksi pencurian data nasabah, tiga buah laptop dan empat buah telepon genggam dan beberap unit alat skimmer.
 
"Modus yang digunakan komplotan ini dengan cara memasang alat skimmer yang telah terpasang kamera tersembunyi yang terhubung dengan router dan modem maupun cardrider yang selanjutnya dapat merekam data nasabah yang sudah tercatat nomor pinnya. Dalam aksinya, agar tidak terlacak CCTV, terdakwa mengenakan rambut palsu dan tak jarang merusak cctv," beber Jaksa.
 
Lanjut Jaksa Eddy, dari data nasabah itu disimpan tersangka ke kartu ATM palsu dan kemudian menggasak seluruh isi uang di dalam ATM milik korbannya. (bbn/maw/rob)

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami