search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Badung Rancang Perubahan Kedua RPJMD 2016-2021
Minggu, 5 Mei 2019, 21:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Beritabali.com, Badung. Pemerintah Kabupaten Badung melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Badung merancang Perubahan Kedua Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana kabupaten Badung Tahun 2016-2021. 
 
[pilihan-redaksi]
Hal ini terungkap dalam rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa dan di hadiri oleh Tim Penyusun Perubahan RPJMD dan Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Badung di Ruang pertemuan Bappeda Badung, Selasa (30/4) yang lalu.
 
Kepala Bappeda Badung I Made Wira Dharmajaya dalam kesempatan tersebut mengatakan Kabupaten Badung melakukan perubahan Kedua RPJMD Semesta Berencana kabupaten Badung Tahun 2016-2021 dikarenakan sebagian substansi yang dirumuskan dalam perubahan (pertama) RPJMD tersebut harus disesuaikan dengan regulasi yang baru, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. 
 
[pilihan-redaksi2]
“Selain itu juga realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2017 dan 2018 tidak mencapai target sebagaimana telah dirancang sebelumnya. Disamping itu pula capaian target indikator kinerja sasaran dan capaian target indikator kinerja program  Tahun 2017 dan 2018 menunjukkan ada yang sudah melampaui target, sesuai dengan target serta ada yang harus dipacu capaian targetnya sehingga perlu di reviu dalam rangka mewujudkan Visi, Misi dan tujuan jangka menengah daerah dan sasaran jangka menengah daerah,” paparnya.
 
Lebih lanjut Wira Dharmajaya menambahkan ruang lingkup substansi yang akan direvisi pada Perubahan Kedua RPJMD adalah penyesuaian sebagian substansi yang termuat dalam Perubahan (Pertama) RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Badung Tahun 2016-2021 sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. 
 
“Selain itu juga penyesuaian proyeksi pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2019-2021 berdasarkan realisasi Tahun 2018 dan prediksi kondisi ekonomi makro Tahun 2019- 2021, serta penyesuaian target kinerja Sasaran, Target Kinerja Program serta target anggaran Program,” tambahnya. (bbn/humasbadung/rob)
 

Reporter: Humas Badung



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami