search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Warga Maroko Sodomi Anak 13 Tahun Dihukum 6 Tahun Penjara
Jumat, 17 Mei 2019, 07:27 WITA Follow
image

beritabali.com/maw

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar.  Ketua Majelis Hakim I Ketut Kimiarsa, SH.MH. menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada terdakwa Achour Mohammed Essediq (25) asal Maroko yang melakukan sodomi terhadap seorang remaja berusia 13 tahun di Bali. Terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Ngurah Wirayoga,SH dan terdakwa menyatakan sama-sama menerima keputusan hakim di ruang sidang Candra, Kamis (16/5) PN Denpasar.
 
"Menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan perbuatan cabul sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No.35/2014 tentang perubahan atas UU No.23/2002 tentang perlindungan anak," putus Hakim Kimiarsa.
 
Majelis hakim juga sependapat dengan Jaksa dengan menjatuhkan hukuman denda kepada terdakwa sebesar Rp.50 juta subsider 6 bulan penjara.
 
Jaksa Wirayoga yang sebelumnya menuntut terdakwa hukuman selama 7 tahun penjara, ini membeberkan perbuatan bejat yang dilakukan pria kurus berambut ikal ini sebelum diadili.
 
Berawal, saat korban berinisial WP yang masih berusia 13 tahun nongkrong sendirian di Cirkle K, Jalan Raya Canggu, sekira pukul 23.30 Wita.
 
Saat itu, korban melihat terdakwa mondar mandir ke Cirkle K sebanyak 3 kali. Pada pukul 02.30 Wita, terdakwa kemudian mendekati dan membujuk korban. Entah apa yang dijanjikan, korban mau ikut dibonceng oleh terdakwa naik sepada motor.
 
Tidak jauh dari lokasi tadi, mereka menuju ke villa tempat tinggal terdakwa. Namun saat masuk Gang Munduk Tedung dekat Cirkle K, terdakwa menepi. Saat itulan terdakwa melampiaskan nafsunya.
 
Korban dipeloroti celananya dan disodomi hingga pelaku mengeluarkan sperma. Korban juga sempat dijambak dan dicekik saat itu.
 
Seusai melempiaskan nafsu bejatnya terdakwa kemudian memberi uang sebesar Rp100.000 kepada korban namun korban menolak. Perstiwa itu terjadi pada 20 Desember 2018 sekitar pukul 03.00 Wita.
 
"Sesuai visum et repertum, dengan kesimpulan bahwa pada lubang anus korban ditemukan luka-luka lecet dan menghilangnya lipatan-lipatan kulit sekitar dubur akibat penetrasi tumpul yang terjadi dalam kurun waktu dari 72 jam sebelum pemeriksaan," demikian Jaksa dari Kejari Denpasar. [bbn/maw/psk]

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami