search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kasus Penipuan Mutasi Mobil, Pelapor Pertanyakan Keluarnya SP3 dari Penyidik
Selasa, 25 Juni 2019, 06:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Kasus penipuan mobil Mitsubishi Pajero Sport yang dilaporkan Nyoman Budiana ke Ditreskrimum Polda Bali 26 Oktober 2016 dengan terlapor AARS kembali dipertanyakan. 
 
[pilihan-redaksi]
Budiana sangat keberatan dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) tertanggal 4 Oktober 2017 tersebut. Bahkan pria asal Buleleng itu sama sekali tidak pernah mendapat pemberitahuan keluarnya SP3 dari penyidik Ditreskrimum Polda Bali. 
 
Yang lebih miris lagi, kata Budiana, terlapor AARS sempat berstatus tersangka karena penyidik sudah memiliki bukti kuat. Selain itu penyidik juga sudah membuat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). 
 
“Padahal AARS sudah berstatus tersangka. Tapi kemudian penyidik mengeluarkan SP3 terkait kasus ini. Aneh sekali,” bebernya didampingi pengacaranya, I Wayan Ardika, Senin (24/6/2019). 
 
Pelapor Budiana mengatakan kasus ini terjadi sekitar tahun 2014, saat dirinya membeli mobil Mitsubhisi Pajero Sport dari Herry Wangko Dotulong, Direktur PT Internet Madja Abadi Milenindo. Namun karena kondisi mobil rusak berat, mobil terjual seharga Rp 175 juta. Selanjutnya, Budiana memperbaiki mobil itu dan menghabiskan biaya Rp 200 juta.
 
"Klien saya dan AARS ini sebenarnya teman baik. Oleh karena itu korban minta tolong kepada AARS untuk mutasi kendaraan tersebut atas nama korban. Kebetulan dia (AARS) pejabat Dispenda Badung dan istrinya tugas di Polda Bali pangkat AKBP," ujar Ardika. 
 
Namun, rupanya mobil tersebut dimutasi atas nama terlapor AARS. Padahal sebelumnya korban meminta agar mobil tersebut balik nama atas namanya sendiri. “Saya tidak pernah menjual atau menandatangani kwitansi jual beli dengan terlapor AARS,’ timpal Budiana. 
 
Merasa dirugikan, Budiana melaporkan kasus ini ke Polda Bali, 26 Oktober 2016 lalu. "Setelah diperiksa saksi-saksi dan kasusnya ditingkatkan ke penyidikan. Waktu itu penyidiknya Kompol Putu Gunawan. Bahkan barang bukti mobil sudah mau disita tapi batal. Tiba-tiba penyidiknya dimutasi. Nah sekarang mobil itu ada pada terlapor," tandasnya. 
 
[pilihan-redaksi2]
Sejalan pemeriksaan berlangsung, penyidik Ditreskrimum Polda Bali mengeluarkan SP3 No.B/327-a/X/2017/Ditreskrimum, dengan alasan tidak cukup bukti. Akibatnya, Budiana melaporkan kasus ini ke Ombudsman RI Perwakilan Bali, Kompolnas, Kabareskrim, Itwarsum, Div. Propam Polri, Wasidik Bareskrim, termasuk ke Kapolda Bali. “Kami ingin hukum ditegakkan dan kebenaran diungkap," sebut Ardika. 
 
Menanggapi keluhan Budiana, Kabid Humas Polda Bali Kombespol Hengky Widjaja mengatakan kasus tersebut sudah diusut tuntas penyidik Ditreskrimum Polda Bali. Namun, bila pelapor menganggap kasus tersebut cacat hukum, silahkan mengajukan keberatan.  
 
“Itu hak pelapor menganggap cacat, karena penyidik sudah pertimbangkan masak-masak dengan gelar perkara. Namun apabila masih cacat anggap silakan ajukan keberatan,” tegasnya Senin (24/6/2019). (bbn/Spy/rob)

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami