search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Oknum Pejabat DLHK Denpasar Terjaring OTT Korupsi Tidak Ditahan
Kamis, 18 Juli 2019, 07:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Oknum pejabat yang berdinas di Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar, I Wayan K (44), terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Denpasar, Kamis (11/7/2019) sekitar pukul 13.00 Wita. 
 
[pilihan-redaksi]
Pria asal Sesetan Denpasar Selatan itu tertangkap basah menerima uang suap dari rekanan perusahaan selaku pemrakarsa pengurusan dokumen Usaha Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pengendalian Lingkungan Hidup (UPL). 
 
Dari OTT tersebut, polisi menyita dua buah amplop masing-masing berisi uang tunai sebesar Rp 2 juta dan Rp 1 juta yang disembunyikan di dashboard mobil Toyota Avanza DK 1227 A milik terlapor Wayan K. Ironinya, meski sudah tertangkap tangan menerima suap, terlapor yang menjabat sebagai Kasi Tata Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar itu tidak ditahan dan masih berdinas di DLHK Denpasar. 
 
Sumber di lapangan mengungkapkan, sebelum ditangkap, pagi itu sekitar pukul 09.00 Wita, terlapor Wayan K mengadakan rapat dengan sejumlah rekanan perusahaan dalam pembahasan dan peninjauan lapangan oleh tim UKL-UPL di kantor DLHK di Jalan Majapahit Denpasar Barat. Selesai menggelar rapat, Wayan K kemudian makan siang bersama dengan perwakilan rekanan perusahaan di Pizza Hut Jalan By Pass Ngurah Rai, Sanur. 
 
Nah, dari pertemuan makan siang itu, Wayan K diduga meminta sejumlah uang dari pemrakarsa yang mengurus dokumen UKL-UPL yakni dari PT Sari Melati, Tbk. Selanjutnya, setelah menerima uang sebesar Rp 3 juta yang dikemas dalam dua amplop, terlapor pulang ke rumahnya. 
 
“Terlapor mememinta sejumlah uang dari rekanan perusahaan di Pizza Hut,” beber sumber yang enggan disebut namanya itu. 
 
Menerima informasi adanya kasus penyuapan, Unit Tipikor Satreskrim Polresta Denpasar melakukan penyelidikan dan pengejaran. Terlapor tak berkutik setelah ditangkap di Jalan Tukad Badung nomor 111X, Denpasar Selatan, sekitar pukul 13.00 Wita. 
 
[pilihan-redaksi2]
Selanjutnya, Polisi melakukan penggeledahan mobil Toyota Avanza warna hitam DK 1227 A milik terlapor. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 1 buah map merah berisi amplop warna putih berisikan uang tunai sebesar Rp 1 juta dan satu amplop berisi uang Rp 2 juta. “Ada uang 3 juta ditemukan diduga hasil penyuapan,” terang sumber. 
 
Di dalam mobil, juga disita sebuah tas ransel yang didalamnya berisi amplop putih masing-masing berisi 3 amplop Rp 200.000 dan 1 amplop berisikan uang tunai Rp 150.000. Kemudian ditemukan pula sebuah tempat pensil berisikan uang uang Rp 1.680.000 dan tas dompet berisi uang tunai sebesar Rp 14 juta. 
 
Sementara itu, Kapolresta Denpasar Kombespol Ruddi Setiawan yang dihubungi wartawan Rabu (17/7/2019) mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. “Masih lidik, sabar dulu,” ujarnya. (bbn/Spy/rob)

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami