search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kasus Pengrusakan Villa di Dreamland Seret Nama Sudikerta
Jumat, 23 Agustus 2019, 10:20 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Laporan kasus dugaan pengerusakan bangunan Villa milik PT. Dreamland Bali ke Polda Bali 11 Juni 2019 lalu dengan terlapor Hedar Giacomo Boy Syam, berbuntut panjang. 
 
[pilihan-redaksi]
Kasus ini menyeret nama I Ketut Sudikerta yang diduga menerima aliran dana Rp 40 miliar dari hasil jual beli tanah Pelaba Pura Jurit ke pihak investor asing melalui PT Manor Tirta Puncak. 
 
Menurut Kuasa Hukum PT. Dreamland, Munarief SH, Selasa (20/8/2019) lalu, setelah kasus ini dilaporkan, terlapor Boy Syam selaku Direksi PT. Manor Tirta Puncak mengaku ke penyidik Polda Bali, bahwa tanah dan bangunan berlokasi di Pecatu Kuta Selatan, Badung dibeli dengan harga Rp.80 miliar. 
 
Sedangkan dari hasil jual beli jual beli tanah dan bangunan milik PT. Dreamland Bali yang masih sengketa itu, I Ketut Sudikerta diduga menerima aliran dana sebesar Rp 40 miliar. Selain Sudikerta yang saat ini tersangkut kasus pidana dalam laporan Alim Markus PT Maspion Grup, ada sejumlah nama yang diduga ikut menikmati hasil jual beli tersebut. 
 
“Informasi yang kami dapat, dari penjualan tanah dan bangunan milik PT. Dreamland Bali yang masih bersengketa tersebut, diduga kuat Ketut Sudikerta kecipratan Rp 40 miliar. Ada sejumlah nama lain yang ikut menikmatinya, yakni NA Rp. 4 miliar, ND Rp 6,5 miliar, WT Rp 4,1 Miliar, Notaris Rp 24 Miliar,” bebernya. 
 
Menurutnya, sangatlah janggal dan aneh bila Sudikerta mendapatkan bagian paling banyak. Padahal bukan sebagai pemilik tanah, malahan pemilik tanah mendapatkan bagian paling sedikit. 
 
“Kami akan terus mengikuti kasus ini. Kami berharap Polda Bali segera menindak lanjuti laporan tersebut. Pembuktian perkara ini sangat mudah, dan akan mengungkap kasus tindak pidana yang lainnya seperti kasus penggelapan pajak, money laundry dan lain sebagainya,” terangnya. 
 
Diterangkannya, kasus ini sudah menunjukkan titik terang berdasarkan pengakuan terlapor Hedar yang diperiksa penyidik Polda Bali. “Motivasi perbuatannya jelas, caranya melakukannya jelas, saksi banyak, semuanya sudah diakui, apa yang membuat polisi jalan di tempat dalam menetapkan tersangka,” imbuhnya. 
 
Namun yang dikhawatirkan dalam kasus ini, kata mun Arief, ada beberapa fakta aliran dana yang begitu besar dan berpotensi memengaruhi proses penegakan hukum dan integritas aparatnya. 
 
Diungkapkannya, selain dilaporkan ke Polda Bali, pihaknya juga melaporkan orang-orang yang terlibat masalah ini secara resmi ke Mabes Polri. “Ya kami sudah melayangkan surat ke Bareskrim, Propam dan Paminal Mabes Polri karena sampai saat ini Polda Bali terkesan sangat lambat,” ujarnya seraya menunjukkan bukti laporan ke Bareskrim. 
 
Dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum I Ketut Sudikerta yakni Nyoman Darmada SH yang dihubungi wartawan melalui Whatsapp, Kamis (22/8/2019) sore, belum memberikan jawaban resmi saat ditanya terkait dugaan keterlibatan Sudikerta menerima aliran dana Rp 40 miliar dari hasil jual beli tanah Pelaba Pura. 
 
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hengky Widjaja yang dihubungi Kamis (22/8/2019) mengatakan pihaknya masih menyelidiki laporan dan memeriksa keterangan saksi saksi terkait laporan dugaan pengerusakan bangunan Vila PT Dreamland Bali. 
“Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi saksi. Masih didalami,” terangnya.  
 
[pilihan-redaksi2]
Diketahui, Hader Giacamo Boy Syam dilaporkan kasus pengrusakan bangunan vila PT Dreamland, dengan Laporan Polisi No. LP/216/VI/2019/BALI/SPKT Polda Bali tertanggal 11 Juni 2019. Terlapor mengaku melakukan pengrusakan karena merasa telah membeli tanah dan bangunan yang ditawarkan I ketut Sudikerta dan Anak Agung Ngurah Agung sebesar Rp80 miliar. 
 
Sudikerta dan AA Ngurah Agung kini mendekam di Lapas Kerobokan dalam kasus penipuan dengan korban Alim Markus selaku owner Maspion Group. Cerita berawal, tanah Plaba Pura Jurit tersebut dijual oleh pengempon Anak Agung Ngurah Agung dkk, kepada PT. Hanno Bali sejak tahun 2002. 
 
Kemudian, pada tahun 2005 di atas tanah tersebut telah dibangun beberapa villa dan dioperasionalkan oleh PT. Dreamland Bali. Namun oleh A A Ngurah Agung setelah tanah tersebut bersertifikat, malah dijual kepada orang lain, diduga berkomplot dengan I Ketut Sudikerta. (bbn/Spy/rob)

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami